Pemilik toko di Distrik Muara Tami memusnahkan barang kedaluwarsa yang ditemukan BPOM Jayapura. [Ist]
SuaraSumut.id - BPOM Jayapura menegur sejumlah pemilik toko di karena kedapatan masih memajang barang kedaluwarsa.
Demikian dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali usai melakukan pemeriksaan sarana distribusi OMKA kepada pedagang sembako di sekitar Distrik Muara Tami, Rabu (22/12/2021).
"Dalam pemeriksaan masih banyak ditemukan barang kedaluwarsa," kata nya melansir Kabarpapua--jaringan Suara.com.
Barang kedaluwarsa itu kemudian dimusnahkan oleh pemiliknya dan mendapat teguran dari pihak BPOM Jayapura.
Pemeriksaan sarana distribusi OMKA dilakukan dalam rangka intensifikasi Natal dan Tahun Baru dengan sasaran pedagang sembako di Kota Jayapura.
"Kegiatan ini sudah dilakukan sejak kemarin," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional