Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:12 WIB
Mapolda Sumatera Utara. (Istimewa)

SuaraSumut.id - Polda Sumut dan Polres jajaran akan menindak tegas masyarakat yang melakukan konvoi atau pawai saat perayaan Natal dan malam Tahun Baru.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir Antara, Kamis (23/12/2021).

"Kita diimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pawai perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat menimbulkan klaster baru Covid-19," kata Hadi.

Hadi juga mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak serta tidak berkerumun.

Baca Juga: Datangi Hotman Paris, Ustaz Yusuf Mansur Jelaskan Polemik Investasi Hotel Siti

"Imbauan prokes ini disampaikan dengan ditingkatkannya operasi yustisi menjelang Natal dan tahun baru dalam upaya menekan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Polda Sumut akan menempatkan personel di setiap gereja dan obyek vital untuk melakukan pengamanan.

Hadi juga menyampaikan imbauan agar membagi jadwal ibadah, mematuhi kapasitas gereja dan tidak lebih dari 50 persen, kapasitas tempat wisata 50 persen, kapasitas mal dan tempat hiburan, rumah makan juga 50 persen. Hal ini dilakukan mengingat Sumatera Utara masih dilanda pandemi COVID-19.

"Harus ada pengetatan terkait kapasitas di dalam gereja 50 persen, mal, rumah makan, tempat wisata 50 persen. Kemudian masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan," tukasnya.

Baca Juga: Horor! Warga Luwu Temukan 5 Boneka Dibungkus Kain Kafan Ditusuk-tusuk Jarum

Load More