Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 25 Desember 2021 | 19:16 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberikan penjelasan kepada wartawan. [Suara/ M Aribowo]

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman sekitar 3 tahun kurungan penjara.

"Kemudian tersangka kita jerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI dengan hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda paling banyak 72 juta," kata Riko.

Saat disinggung mengapa tersangka hanya diborgol dan tidak memakai baju tahanan, Kapolrestabes menjelaskan belum sempat memakai baju tahanan karena baru ditangkap.

"Sampai sekarang belum ditahan, baru ditangkap, masih statusnya penangkapan. Karena banyak yang nelpon untuk minta segera diekspos, harusnya kan tunggu 1x24 jam setelah kita tangkap," tandasnya.

Baca Juga: Bantah Tudingan Kader PDIP Sumut, Ibu Remaja Korban Penganiayaan di Medan Menangis

Kontributor : M. Aribowo

Load More