SuaraSumut.id - Permohonan praperadilan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ditolak hakim tunggal PN Banda Aceh. Praperadilan itu diajukan tersangka Kurniawan.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, melansir Antara, Senin (27/12/2021).
"Kurniawan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan Kurniawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Antisipasi Kasus Covid-19 Naik, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Terapkan PPKM Mikro
Kurniawan selaku pemohon praperadilan beralasan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata Munawal, pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
"Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada sidang Senin (27/12) memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," tukasnya.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Menko Airlangga Terus Geber Program Vaksinasi
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Tom Lembong Ricuh, Gara-gara Persoalkan Naskah Ahli Hukum
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Saksi Praperadilan Tom Lembong: Impor Gula Tak Rugikan Negara
-
Curhat Kewalahan Diperiksa Kejagung Tanpa Pengacara, Tom Lembong: Bahasa Indonesia Saya Seperti Orang Bule
-
Fakta Baru Diungkap Eks Mendag, Kejagung Terbalik Membaca Permendag Buatan Tom Lembong
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga