
SuaraSumut.id - Permohonan praperadilan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ditolak hakim tunggal PN Banda Aceh. Praperadilan itu diajukan tersangka Kurniawan.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, melansir Antara, Senin (27/12/2021).
"Kurniawan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan Kurniawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Antisipasi Kasus Covid-19 Naik, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Terapkan PPKM Mikro
Kurniawan selaku pemohon praperadilan beralasan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata Munawal, pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
"Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada sidang Senin (27/12) memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," tukasnya.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Menko Airlangga Terus Geber Program Vaksinasi
Berita Terkait
-
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
-
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA
-
Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Jokowi 'Menghilang' di Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Ijazah Palsu, Pengacara Buka Suara
-
5 Rekomendasi Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 ribuan, Terbaik April 2025
-
Klaim Pemerintah Soal LG Batalkan Investasi Rp130 T, Rosan: Kami yang Putus!
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Merosot Jadi Rp1.969.000/Gram Hari Ini
-
Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Terkini
-
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Sama-sama Lansia Diduga Berebut Harta Warisan!
-
Bosan di Hari Rabu? Dapatkan Kejutan Seru dari DANA Kaget
-
Tiga Bacaan Doa Penglaris dalam Islam
-
Hilang Terseret Arus Sungai saat Bermain, Bocah di Deli Serdang Ditemukan Tewas
-
Telkomsel Gelar Program "Undi Undi Hepi", Hadiah Spektakuler