SuaraSumut.id - Permohonan praperadilan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ditolak hakim tunggal PN Banda Aceh. Praperadilan itu diajukan tersangka Kurniawan.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, melansir Antara, Senin (27/12/2021).
"Kurniawan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan Kurniawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.
Kurniawan selaku pemohon praperadilan beralasan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata Munawal, pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
"Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada sidang Senin (27/12) memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," tukasnya.
Baca Juga: Antisipasi Kasus Covid-19 Naik, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Terapkan PPKM Mikro
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
-
Penetapan Tersangka di KPK Dinilai Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Andi Putra
-
KPK Bawa 56 Bukti di Sidang Praperadilan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
KPK Tegaskan Penahanan Andi Putra Sah, Optimis Gugatan Praperadilan Ditolak
-
Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Gubsu Bobby Nasution soal Penyebab Antrean BBM: Sopir Truk Tangki Pertamina Berhenti Massal
-
2 Perempuan Ditetapkan Tersangka dalam Kasus ASN Nias Tewas di Apartemen Medan
-
2 Oknum Polisi di Samosir Ditangkap Terkait Narkoba Jadi Tersangka
-
Sequis Luncurkan Asuransi Kesehatan Sequis CareIn dengan Konsep 'One Care, All In'
-
Brownies Ketan Sidoarjo Buktikan Usaha Rumahan Mampu Menembus Pasar Global