SuaraSumut.id - Mantan Sekda Tanjung Balai, Yusmada, dituntut dua tahun penjara. Ia dinilai bersalah dalam kasus suap terhadap Wali Kota Tanjung Balai, senilai Rp 100 juta.
Hal itu disampaikan Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, melansir Antara, Selasa (28/12/2021).
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Yusmada dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan dua tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda R p200 juga. Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan empat bulan.
Pertimbangan tuntutan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya," ujarnya.
Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan tim KPK terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.
Baca Juga: SPKLU Denpasar Diresmikan, Siap Sambut Delegasi G20
Berita Terkait
-
Rita Widyasari Akui Pernah Diminta Tidak Seret Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Perkara
-
Terjerat Kasus Suap, Azis Syamsuddin: Hanya karena Faktor Katanya
-
KPK Bawa 56 Bukti di Sidang Praperadilan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
KPK Sebut Robin Pattuju Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap
-
Minta JC Dikabulkan, Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Wakil Ketua KPK dalam Kasus Suap
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja