SuaraSumut.id - Polisi meringkus 5 anggota geng motor yang terlibat dalam aksi bentrokan yang menewaskan seorang pria di Kelambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sementara itu, lima orang kawanan geng tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Lima orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (30/12/2021) pagi.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial A T alias T (26) warga Jalan Jawa Medan Helvetia, RH alias R (18), MESD (17) dan P alias Y (17) ketigabyawarga Jalan Kelambir Lima, R (18) warga Jalan Gaperta Ujung. Kelimanya ditangkap polisi dari lokasi terpisah di Medan sekitarnya.
"Kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali)," katanya.
Baca Juga: 5 Warga Deli Serdang Tertimpa Talang Beton Rumah, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ke lima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021.
"Begitu kita mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor yang menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia dan adanya laporan polisi dari keluarga korban, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
Sedangkan dari tangan ke 5 tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm.
"1 buah batu besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk," tambah Kanit.
Baca Juga: Tawuran Tewaskan Warga di Deli Serdang, Polisi: Tidak Terima Rumah Dilempar
Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Kita masih mencari lima tersangka lainnya (DPO)," tandasnya
Tawuran antara sekelompok pemuda juga pecah di kawasan Kelambir Lima, Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Sunggal, Minggu (26/12/2021) dinihari.
Akibat kejadian ini, satu orang warga bernama Dedi Rukandi (53) meninggal dunia akibat terkena bacokan senjata tajam di bagian kepala.
Informasi dihimpun wartawan, tawuran antara pemuda yang didominasi dari anak remaja ini terjadi sejak Sabtu (25/12/2021) malam. Korban yang melihat kejadian ini mendatangi lokasi pertikaian.
Nahas bagi korban, ia malah menjadi sasaran penganiayaan kelompok pemuda lainnya. Saat itu korban sempat berlari menyelamatkan diri, namun karena kondisi luka, korban pun akhirnya terjatuh bersimbah darah di pinggiran parit.
Tak hanya itu, usai jatuh korban kembali dianiaya oleh para pelaku. Melihat korban sudah tak bergerak, para pelaku langsung melarikan diri.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Komisi I DPR akan Dalami Kasus Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang Saat Rapat Bareng Panglima
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga