SuaraSumut.id - Polisi meringkus 5 anggota geng motor yang terlibat dalam aksi bentrokan yang menewaskan seorang pria di Kelambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sementara itu, lima orang kawanan geng tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Lima orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (30/12/2021) pagi.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial A T alias T (26) warga Jalan Jawa Medan Helvetia, RH alias R (18), MESD (17) dan P alias Y (17) ketigabyawarga Jalan Kelambir Lima, R (18) warga Jalan Gaperta Ujung. Kelimanya ditangkap polisi dari lokasi terpisah di Medan sekitarnya.
"Kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali)," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ke lima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021.
"Begitu kita mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor yang menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia dan adanya laporan polisi dari keluarga korban, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
Sedangkan dari tangan ke 5 tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm.
"1 buah batu besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk," tambah Kanit.
Baca Juga: 5 Warga Deli Serdang Tertimpa Talang Beton Rumah, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Kita masih mencari lima tersangka lainnya (DPO)," tandasnya
Tawuran antara sekelompok pemuda juga pecah di kawasan Kelambir Lima, Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Sunggal, Minggu (26/12/2021) dinihari.
Akibat kejadian ini, satu orang warga bernama Dedi Rukandi (53) meninggal dunia akibat terkena bacokan senjata tajam di bagian kepala.
Informasi dihimpun wartawan, tawuran antara pemuda yang didominasi dari anak remaja ini terjadi sejak Sabtu (25/12/2021) malam. Korban yang melihat kejadian ini mendatangi lokasi pertikaian.
Nahas bagi korban, ia malah menjadi sasaran penganiayaan kelompok pemuda lainnya. Saat itu korban sempat berlari menyelamatkan diri, namun karena kondisi luka, korban pun akhirnya terjatuh bersimbah darah di pinggiran parit.
Berita Terkait
-
Ini Identitas Korban Tewas Bentrok di Deli Serdang
-
Dua Kelompok Pemuda di Deli Serdang Bentrok, 1 Orang Tewas
-
Pria di Sumut Tikam Begal hingga Tewas Terancam Penjara, Polisi: Masih Penyidikan!
-
Penumpang Bandara Kualanamu Belum Divaksin Dosis Lengkap Dilarang Terbang
-
Mayat Pemuda Diduga Dibunuh Ditemukan di Sunggal, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap