Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 30 Desember 2021 | 18:37 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) memperbolehkan lokasi hiburan malam beroperasi di malam pergantian Tahun Baru 2022. Hal itu dinyatakan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Sesuai dengan PPKM Level 1 dibolehkan dengan jam tidak lebih dari jam 10 malam,” kata Bobby, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).

Selain itu, untuk pesta kembang api saat ini masih dalam proses pembahasan. Dia belum bisa memastikan larangan tersebut, namun ia mengatakan setiap yang tidak menimbulkan kerumunan diperbolehkan.

“Itu tadi kami diskusikan untuk pesta kembang api, yang penting kita jaga ini tidak boleh ada kerumunan jadi sebisa mungkin tidak ada kerumunan,” jelasnya.

Baca Juga: Begini Skema Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor pada Malam Tahun Baru 2022

Bobby melarang beberapa tempat hiburan yang ada di kota Medan seperti taman-taman dan tempat hiburan lainnya yang ada di kota Medan.

“Ada 6 titik yang kemungkinan akan terjadi kerumunan itu kita jaga khusus seperti Lapangan Merdeka, Ringroad, dan tempat lain ini kita jadikan prioritas untuk tidak menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat saat malam pergantian tahun tidak jangan ada masyarakat berkerumun demi menjaga angka lonjakan covid 19 .

“Kita sepakati bersama-sama bagaimana dalam rangka tahun baru ini kita menyepakati jangan ada kerumunan,” ujarnya.

Baca Juga: Pesan Ganjar ke Warga: Malam Tahun Baru, Mari Berdoa di Rumah Saja

Load More