SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, Disdukcapil Kota Medan menghapus denda keterlambatan pengurusan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Plt Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain mengatakan, penghapusan denda dimulai 3 Januari 2021.
"Mulai 3 Januari 2022, kita menggratiskan seluruh denda-denda yang muncul dalam pengurusan administratif kependudukan," katanya, melansir Antara, Jumat (31/12/2021).
Berbagai denda adminduk yang selama ini masih diberlakukan, seperti keterlambatan pengurusan akta kelahiran Rp 10 ribu, pengurusan akta kematian Rp 5.000 dan akta perkawinan Rp 30 ribu.
Kebijakan penghapusan denda ini guna meningkatkan kualitas pelayanan adminduk secara cepat, mudah, sederhana, dan pasti melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.58/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk.
"Salah satu contohnya akta kelahiran. Jika mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda. Jadi mulai 3 Januari besok denda kita hapuskan," ujarnya.
Kebijakan lainnya adalah pengadaan sarana pelayanan adminduk kendaraan roda dua untuk pelayanan keliling adminduk di 21 kecamatan.
"Petugas Disdukcapil akan 'door to door' untuk keluarga-keluarga karena keterbatasan, tidak bisa datang langsung dan sekaligus melakukan sosialisasi," jelasnya.
Pihaknya juga segera membuka pelayanan adminduk di tingkat kelurahan untuk tahap pertama 40 kelurahan guna meningkatkan akses masyarakat mendapatkan "cukup datang ke kelurahan".
Baca Juga: 6 Ide Kencan dengan Pasangan, Dijamin Romantis!
"Yang paling pokok untuk ke depan menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungli (pungutan liar)," tukasnya.
Berita Terkait
-
Daftar 11 Kawasan Crowd Free Night di Jakarta, Ada Denda Tilang Progresif Tempat Wisata
-
Libur Nataru, Polri Terapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar Ganjil Genap Tempat Wisata
-
Selama Libur Nataru, Pelanggar Gage di Tempat Wisata Bakal Kena Denda Progresif
-
Surat-surat Kendaraan Mati di Atas 3 Tahun Bebas Denda di Bontang
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD