SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, Disdukcapil Kota Medan menghapus denda keterlambatan pengurusan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Plt Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain mengatakan, penghapusan denda dimulai 3 Januari 2021.
"Mulai 3 Januari 2022, kita menggratiskan seluruh denda-denda yang muncul dalam pengurusan administratif kependudukan," katanya, melansir Antara, Jumat (31/12/2021).
Berbagai denda adminduk yang selama ini masih diberlakukan, seperti keterlambatan pengurusan akta kelahiran Rp 10 ribu, pengurusan akta kematian Rp 5.000 dan akta perkawinan Rp 30 ribu.
Kebijakan penghapusan denda ini guna meningkatkan kualitas pelayanan adminduk secara cepat, mudah, sederhana, dan pasti melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.58/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk.
"Salah satu contohnya akta kelahiran. Jika mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda. Jadi mulai 3 Januari besok denda kita hapuskan," ujarnya.
Kebijakan lainnya adalah pengadaan sarana pelayanan adminduk kendaraan roda dua untuk pelayanan keliling adminduk di 21 kecamatan.
"Petugas Disdukcapil akan 'door to door' untuk keluarga-keluarga karena keterbatasan, tidak bisa datang langsung dan sekaligus melakukan sosialisasi," jelasnya.
Pihaknya juga segera membuka pelayanan adminduk di tingkat kelurahan untuk tahap pertama 40 kelurahan guna meningkatkan akses masyarakat mendapatkan "cukup datang ke kelurahan".
Baca Juga: 6 Ide Kencan dengan Pasangan, Dijamin Romantis!
"Yang paling pokok untuk ke depan menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungli (pungutan liar)," tukasnya.
Berita Terkait
-
Daftar 11 Kawasan Crowd Free Night di Jakarta, Ada Denda Tilang Progresif Tempat Wisata
-
Libur Nataru, Polri Terapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar Ganjil Genap Tempat Wisata
-
Selama Libur Nataru, Pelanggar Gage di Tempat Wisata Bakal Kena Denda Progresif
-
Surat-surat Kendaraan Mati di Atas 3 Tahun Bebas Denda di Bontang
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tuntutan Diterima DPRD Sumut, Mahasiswa Desak Pemerintah Turunkan BBM - Hapus MBG
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat
-
Kunjungi SRMP Medan, Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ubah Masa Depan Anak
-
Lengkap Doa Awal Tahun Baru 1 Muharram 1448 H, Arab, Latin, dan Artinya
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Pidie Aceh, 4 Orang Meninggal Dunia