SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, Disdukcapil Kota Medan menghapus denda keterlambatan pengurusan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Plt Kepala Disdukcapil Kota Medan Zulkarnain mengatakan, penghapusan denda dimulai 3 Januari 2021.
"Mulai 3 Januari 2022, kita menggratiskan seluruh denda-denda yang muncul dalam pengurusan administratif kependudukan," katanya, melansir Antara, Jumat (31/12/2021).
Berbagai denda adminduk yang selama ini masih diberlakukan, seperti keterlambatan pengurusan akta kelahiran Rp 10 ribu, pengurusan akta kematian Rp 5.000 dan akta perkawinan Rp 30 ribu.
Kebijakan penghapusan denda ini guna meningkatkan kualitas pelayanan adminduk secara cepat, mudah, sederhana, dan pasti melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.58/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk.
"Salah satu contohnya akta kelahiran. Jika mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda. Jadi mulai 3 Januari besok denda kita hapuskan," ujarnya.
Kebijakan lainnya adalah pengadaan sarana pelayanan adminduk kendaraan roda dua untuk pelayanan keliling adminduk di 21 kecamatan.
"Petugas Disdukcapil akan 'door to door' untuk keluarga-keluarga karena keterbatasan, tidak bisa datang langsung dan sekaligus melakukan sosialisasi," jelasnya.
Pihaknya juga segera membuka pelayanan adminduk di tingkat kelurahan untuk tahap pertama 40 kelurahan guna meningkatkan akses masyarakat mendapatkan "cukup datang ke kelurahan".
Baca Juga: 6 Ide Kencan dengan Pasangan, Dijamin Romantis!
"Yang paling pokok untuk ke depan menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungli (pungutan liar)," tukasnya.
Berita Terkait
-
Daftar 11 Kawasan Crowd Free Night di Jakarta, Ada Denda Tilang Progresif Tempat Wisata
-
Libur Nataru, Polri Terapkan Denda Progresif Bagi Pelanggar Ganjil Genap Tempat Wisata
-
Selama Libur Nataru, Pelanggar Gage di Tempat Wisata Bakal Kena Denda Progresif
-
Surat-surat Kendaraan Mati di Atas 3 Tahun Bebas Denda di Bontang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai