Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 04 Januari 2022 | 17:36 WIB
Ilustrasi PPKM. (Pixabay)

SuaraSumut.id - Sebanyak 25 daerah di Sumatera Utara (Sumut) berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 02/2022 yang berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Dalam Inmendagri juga diketahui delapan daerah lainnya berada di PPKM Level 2.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis membenarkan status Level PPKM tersebut, melansir Antara, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Bukan Jadi Ranking 1, Ini yang Lebih Didambakan Mayoritas Pelajar Indonesia

"Sedang disiapkan Instruksi Gubernur Sumut menindaklanjuti Inmendagri ini," katanya.

Berikut 25 daerah PPKM Level 1:

- Tapanuli Tengah
- Tapanuli Utara
- Tapanuli Selatan
- Langkat
- Karo
- Deli Serdang
- Dairi
- Toba
- Mandailing Natal
- Nias Selatan
- Pakpak Bharat
- Humbang Hasundutan
- Samosir
- Serdang Bedagai
- Batubara
- Labuhanbatu Selatan
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
- Nias Barat
- Sibolga
- Tanjung Balai
- Binjai
- Tebing Tinggi
- Padangsidimpuan
- Gunungsitoli

Delapan daerah PPKM Level 2:

- Nias
- Simalungun
- Asahan
- Labuhanbatu
- Padanglawas Utara
- Padanglawas
- Medan
- Pematangsiantar

Baca Juga: Wapres Maruf Sebut Kritik Itu Sehat, Apalagi Disertai Solusi

Load More