SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan PN Medan terhadap terdakwa Aipda Roni Syahputra yang membunuh dua wanita. Roni disebut tetap dihukum mati.
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDNTanggal 30 Desember 2021 dibacakan pada Kamis 30 Desember 2021.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan itu, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Rabu (5/1/2022).
Sementara itu, JPU Aisyah yang menangani perkara itu mengaku belum menerima putusan tersebut.
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," katanya.
Diketahui, Roni dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10/2021).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.
Baca Juga: Gara-gara Rekrutmen PPPK Guru, LP Maarif Magelang: Kiamat Sekolah Swasta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter