Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 07 Januari 2022 | 12:20 WIB
Ilustrasi jarum suntik. (Shutterstocks)

SuaraSumut.id - Seorang nelayan di Lhokseumawe, Aceh, bernama Nazaruddin Razali (59), mengajukan permohonan suntik (eutanasia) ke pengadilan negeri setempat.

Pengajuan itu dilakukan karena dirinya tertekan dengan kebijakan pemerintah yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin, melansir Antara, Jumat (7/1/2022).

Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati ke PN Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Permohonan itu sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

Baca Juga: Persija Tundukkan PSIS, Angelo Alessio Tak Sepenuhnya Puas

Ia mengaku, mengajukan permohonan karena negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," katanya.

Selain itu, dirinya kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah.

Hal itu membuta masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di waduk Pusong.

"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Gading Marten Akui Liburan Bareng Gisel Sudah Direncanakan Sejak Lama

Dirinya semakin tertekan dan ketakutan karena setiap harinya didatangi pihak kecamatan untuk segera mengosongkan lokasi budi daya keramba.

Load More