Suhardiman
Senin, 25 Mei 2026 | 12:46 WIB
Listrik padam massal. [Suara.com / M. Aribowo]
Baca 10 detik
  • Pemadaman listrik massal terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara selama lebih dari 27 jam pada 22 Mei 2026.
  • Gangguan sistem tersebut menyebabkan kerugian material dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat serta berbagai sektor usaha kecil.
  • Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen menuntut PLN memberikan kompensasi proaktif serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi kelistrikan.

SuaraSumut.id - Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 menjadi sorotan publik.

Gangguan kelistrikan yang berlangsung hingga lebih dari 27 jam di beberapa daerah memicu kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari usaha kecil, sektor perdagangan hingga aktivitas ekonomi masyarakat secara luas.

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menegaskan bahwa PLN wajib bertanggung jawab atas dampak blackout yang terjadi.

Dalam pelayanan publik dan perlindungan konsumen, risiko kegagalan sistem tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pelanggan.

"Karena itu, pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak merupakan hal yang wajib dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas terganggunya pelayanan kelistrikan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," kata Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, Senin, 25 Mei 2026.

Sebagai penyelenggara layanan publik strategis, PLN seharusnya memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan profesional untuk segera mengambil langkah perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Padian menegaskan mekanisme kompensasi seharusnya dapat diberikan secara proaktif tanpa harus masyarakat menempuh proses hukum.

"Dalam prinsip perlindungan konsumen dan pelayanan publik, tanggung jawab tidak semata-mata lahir karena adanya putusan pengadilan, tetapi juga karena adanya kewajiban penyelenggara layanan untuk menjamin kualitas pelayanan dan meminimalkan kerugian pelanggan ketika terjadi kegagalan sistem," ujarnya.

Menurut Padian, kerugian yang dialami pelanggan bukan hanya kerugian material langsung akibat padamnya listrik dan kerusakan perangkat elektronik, tetapi juga kerugian tambahan yang muncul selama pemadaman berlangsung.

"Banyak masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, es batu, hingga kebutuhan lain untuk mempertahankan aktivitas rumah tangga maupun usaha mereka selama listrik padam lebih dari satu hari," ucapnya.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan mengapa gangguan pada jaringan distribusi dapat berdampak begitu luas, padahal terdapat pembangkit listrik di Aceh maupun Sumatera Utara.

Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa sistem manajemen risiko dan teknologi pengamanan jaringan distribusi yang dimiliki PLN belum berjalan optimal dalam mengisolasi gangguan agar tidak berkembang menjadi blackout berskala besar.

Karena itu, selain wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak, PLN juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, teknologi mitigasi risiko, dan tata kelola manajemen perusahaan, termasuk evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan sistem kelistrikan.

Ke depan, masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya mitigasi risiko dalam pelayanan publik yang sangat vital ini.

Kontributor : M. Aribowo

Load More