Suhardiman
Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:49 WIB
Ilustrasi remaja jadi korban rudapaksa ayah kandung di Langkat . [Presisi.co]
Baca 10 detik
  • Seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Langkat menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya saat ibunya bekerja di Malaysia.
  • Tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku di rumah mereka selama periode Mei 2026 hingga akhirnya terungkap oleh tetangga.
  • Pelaku telah diamankan polisi setelah diamuk warga dan kini ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekan yang terlibat kasus.

SuaraSumut.id - Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya berinisial S (39).

Peristiwa memilukan ini terjadi di saat ibu korban sedang bekerja mengadu nasib di Malaysia. Akibat perbuatannya, pelaku sempat diamankan secara paksa oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, pelaku dan korban tinggal bersama dalam satu rumah.

"Istrinya sudah bekerja di Malaysia selama kurang lebih 4 tahun. Di rumah itu, korban tinggal bersama nenek, ayahnya (pelaku), dan dua adiknya," katanya, Jumat (10/7/2026).

Tindakan tidak terpuji tersebut diduga terjadi pada bulan Mei 2026, namun baru terungkap ke publik pada Selasa, 7 Juli 2026.

Rahasia kelam ini mulai terbongkar saat salah seorang tetangga menaruh curiga dan menanyakan langsung kepada korban mengenai perlakuan sang ayah.

Korban akhirnya berani bersuara dan mengaku telah mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali dari ayah kandungnya.

Mendengar pengakuan pilu tersebut, tetangga korban langsung menghubungi ibu kandung korban di Malaysia.

Terkejut mendengarnya, sang ibu meminta bantuan pelapor untuk segera mengevakuasi korban dari rumah tersebut.

Baca Juga: BPODT Perkuat Kapasitas Internal, Hadirkan Viera Lovienta-Medsos untuk Dorong Promosi Danau Toba

Namun, saat pelapor tiba di lokasi, situasi rumah sudah dipadati oleh warga yang berinisiatif mengamankan pelaku.

Akibat amarah warga yang tak terbendung, S sempat mengalami luka fisik di bagian bibir sebelum akhirnya dijemput oleh aparat penegak hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, S mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Polisi membenarkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pelecehan terhadap korban. Teman dari ayah korban tersebut saat ini juga telah diamankan.

"Penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Binjai karena lokasi TKP kedua berada di dalam wilayah hukum Polres Binjai," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More