Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 08 Januari 2022 | 18:26 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraSumut.id - Oknum guru berinisial HMS (31) diringkus jajaran Polres Toba, Sumatera Utara (Sumut). Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMP tempatnya mengajar di Kabupaten Toba.

Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada Jumat (17/12/2021) lalu.

Awalnya, pelaku memanggil korban yang masih duduk di kelas 2 SMP untuk masuk ke ruangannya. "Pelaku lalu mencabuli korban di dalam ruangannya itu," ujar Bungaran, Sabtu (8/1/2022).

Setelah melakukan aksi pencabulan, pelaku juga mengirimkan pesan berisikan kalimat mesum kepada korban.

"Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Toba yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujarnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Load More