SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Aceh ditangkap polisi karena membuang bayinya. Pasutri berinisial AS (24) dan SY (21) membuang bayinya di depan rumah warga di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan.
"Petugas lalu menangkap keduanya di Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku telah mengakui perbuatannya," katanya, melansir Antara, Minggu (9/1/2022).
Dari pemeriksaan diketahui keduanya menikah siri pada 2019. Dari pernikahan itu mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.
"SY kembali mengandung dan melahirkan anak kedua. Kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga," jelasnya.
Karena panik dan bingung, kata Ryan, pasutri itu menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.
"Mereka meletakkan bayinya di rumah warga yang tak lain adalah familinya," jelasnya.
"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY karena telah memiliki anak lagi," jelasnya.
Mereka dijerat Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77 b Jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Status Sudah Disahkan LIB, Makan Konate Bisa Debut di Laga Persija vs Persipura
Berita Terkait
-
Pasutri di Cisauk Tewas Usai Pesta Miras Diduga Oplosan
-
Pembunuhan Pasutri di Pali Terungkap, Pelaku Dendam Ditegur Curi Rambutan
-
Rumahnya Dibakar Warga, Pasutri Ini Dituding Santet Wanita sampai Tewas
-
Keren Abis! Aksi Pasutri Bonceng Anak Satu-satu Pakai Moge, Warganet: Gue Sampai Mangap
-
Pasutri Lansia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China