SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Aceh ditangkap polisi karena membuang bayinya. Pasutri berinisial AS (24) dan SY (21) membuang bayinya di depan rumah warga di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan.
"Petugas lalu menangkap keduanya di Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku telah mengakui perbuatannya," katanya, melansir Antara, Minggu (9/1/2022).
Dari pemeriksaan diketahui keduanya menikah siri pada 2019. Dari pernikahan itu mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.
"SY kembali mengandung dan melahirkan anak kedua. Kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga," jelasnya.
Karena panik dan bingung, kata Ryan, pasutri itu menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.
"Mereka meletakkan bayinya di rumah warga yang tak lain adalah familinya," jelasnya.
"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY karena telah memiliki anak lagi," jelasnya.
Mereka dijerat Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77 b Jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Status Sudah Disahkan LIB, Makan Konate Bisa Debut di Laga Persija vs Persipura
Berita Terkait
-
Pasutri di Cisauk Tewas Usai Pesta Miras Diduga Oplosan
-
Pembunuhan Pasutri di Pali Terungkap, Pelaku Dendam Ditegur Curi Rambutan
-
Rumahnya Dibakar Warga, Pasutri Ini Dituding Santet Wanita sampai Tewas
-
Keren Abis! Aksi Pasutri Bonceng Anak Satu-satu Pakai Moge, Warganet: Gue Sampai Mangap
-
Pasutri Lansia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera