SuaraSumut.id - Dua orang pria di Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi terkait narkoba. Dari kedua pria berinisial S alias Kuncek (35) dan OAH (30) disita 100 butir pil ekstasi.
"Keduanya ditangkap di depan salah satu hotel di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin 3 Januari 2022," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
Putu mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya seseorang yang membawa pil ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Di lokasi petugas melihat dua pria mengendarai motor. Petugas kemudian menangkapnya," ujarnya.
Saat ditangkap, kata Putu, salah satu pelaku membuang bungkusan plastik.
"Petugas lalu melakukan pencarian dan menemukan bungkusan itu di selokan air. Saat diperiksa isinya pil ekstasi," ungkapnya.
Kepada petugas, kata Putu, pelaku mengaku mendapat narkoba itu dari seseorang berinisial Z.
"Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Z," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli