SuaraSumut.id - Tiga nama bersaing dalam Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Demokrat Sumut, Senin (10/1/2022).
Pertarungan tiga calon ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini berlangsung di hotel Jalan Gatot Subroto Medan. Ketiga itu adalah Armyn Simatupang, Tondi Roni Tua dan Muhammad Lokot Nasution.
Nama-nama tersebut diumumkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Ketiganya lolos proses verifikasi yang dilakukan tim BPOKK DPP Partai Demokrat.
"Ketiganya tentu memiliki niat yang baik, punya tujuan yang baik. Maka dari itu jangan cederai dengan cara-cara yang tidak baik dalam musda ini," kata AHY.
Ia juga menekankan, persaingan menuju kursi Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara ini harus berjalan dengan baik.
"Mari tetap jaga soliditas dan selamat menjalankan musda untuk Demokrat Sumatera Utara. Semoga berjalan lancar, aman, tertib, demokratis dan bermartabat," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan