SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum pengurus kebersihan masjid atau marbot di Timika, Papua, sebagai tersangka.
Tersangka ZI (46) diduga melakukan pencabulan kepada lima anak di bawah umur. Kekinian oknum marbot itu telah meringkuk di sel tahanan. ZI juga terancam Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).
"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan. Ada sejumlah barang bukti yang kita sita," katanya.
Ia mengatakan, aksi bejat ZI dilakukan pada periode September hingga Desember 2021.
"Kasus itu baru terungkap setelah para bocah mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tua mereka. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ZI ke polisi," katanya.
Modus pelaku adalah dengan membujuk dan mengiming-imingi korban es krim.
"Korban yang tidak mengerti mengikuti kemauan ZI. Saat itulah pelaku melakukan aksinya," tukasnya.
Baca Juga: Demokrat: Wacana Presiden Tiga Periode Jadi Peringatan Keras bagi Publik
Berita Terkait
-
Kronologi Aksi Pencabulan Paman Terhadap Keponakan di Setiabudi
-
Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?
-
Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri
-
Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa