Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:29 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum pengurus kebersihan masjid atau marbot di Timika, Papua, sebagai tersangka.

Tersangka ZI (46) diduga melakukan pencabulan kepada lima anak di bawah umur. Kekinian oknum marbot itu telah meringkuk di sel tahanan. ZI juga terancam Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).

"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan. Ada sejumlah barang bukti yang kita sita," katanya.

Baca Juga: Demokrat: Wacana Presiden Tiga Periode Jadi Peringatan Keras bagi Publik

Ia mengatakan, aksi bejat ZI dilakukan pada periode September hingga Desember 2021.

"Kasus itu baru terungkap setelah para bocah mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tua mereka. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ZI ke polisi," katanya.

Modus pelaku adalah  dengan membujuk dan mengiming-imingi korban es krim.

"Korban yang tidak mengerti mengikuti kemauan ZI. Saat itulah pelaku melakukan aksinya," tukasnya.

Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Alasan Buat Akun TikTok

Load More