SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum pengurus kebersihan masjid atau marbot di Timika, Papua, sebagai tersangka.
Tersangka ZI (46) diduga melakukan pencabulan kepada lima anak di bawah umur. Kekinian oknum marbot itu telah meringkuk di sel tahanan. ZI juga terancam Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).
"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan. Ada sejumlah barang bukti yang kita sita," katanya.
Ia mengatakan, aksi bejat ZI dilakukan pada periode September hingga Desember 2021.
"Kasus itu baru terungkap setelah para bocah mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tua mereka. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ZI ke polisi," katanya.
Modus pelaku adalah dengan membujuk dan mengiming-imingi korban es krim.
"Korban yang tidak mengerti mengikuti kemauan ZI. Saat itulah pelaku melakukan aksinya," tukasnya.
Baca Juga: Demokrat: Wacana Presiden Tiga Periode Jadi Peringatan Keras bagi Publik
Berita Terkait
-
Kronologi Aksi Pencabulan Paman Terhadap Keponakan di Setiabudi
-
Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?
-
Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri
-
Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan