SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum pengurus kebersihan masjid atau marbot di Timika, Papua, sebagai tersangka.
Tersangka ZI (46) diduga melakukan pencabulan kepada lima anak di bawah umur. Kekinian oknum marbot itu telah meringkuk di sel tahanan. ZI juga terancam Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).
"Yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan. Ada sejumlah barang bukti yang kita sita," katanya.
Ia mengatakan, aksi bejat ZI dilakukan pada periode September hingga Desember 2021.
"Kasus itu baru terungkap setelah para bocah mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tua mereka. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ZI ke polisi," katanya.
Modus pelaku adalah dengan membujuk dan mengiming-imingi korban es krim.
"Korban yang tidak mengerti mengikuti kemauan ZI. Saat itulah pelaku melakukan aksinya," tukasnya.
Baca Juga: Demokrat: Wacana Presiden Tiga Periode Jadi Peringatan Keras bagi Publik
Berita Terkait
-
Kronologi Aksi Pencabulan Paman Terhadap Keponakan di Setiabudi
-
Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?
-
Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri
-
Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy