SuaraSumut.id - Longser Sihombing, kuasa hukum korban Jong Nam Liong kembali mendatangi Jaksa Muda Pengawasan Kejagung.
Dirinya masih mencari keadilan terkait kasus dugaan akta palsu dengan terdakwa DP dengan tuntutan onslag (bebas) di PN Medan, Selasa 28 Desember 2021.
"Saya sudah mendatangi Jamwas dan diterima langsung oleh stafnya. Untuk memastikan laporan itu di proses," katanya, Kamis (13/1/2022).
Pertemuan itu untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapore pada periode 30 Juni hingga 5 September 2008.
"Kami selaku kuasa korban keberatan dengan rekomendasi hasil eksaminasi khusus pada 15 November 2021 dan hasil ekspos Rentut Senin 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI. Karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sudah dilaporkan juga ke Presiden Jokowi secara resmi. Suratnya sudah masuk ke kantor staf presiden," katanya.
Dirinya mengatakan, dua jaksa tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan. Di mana, dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri dan paspor Jong Nam Liong.
"Setelah terdakwa dan lainnya menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik enam orang lainnya didakwa kepada terdakwa DP, NFN (DPO) dan LSL alias Edi (DPO)," katanya.
Baca Juga: Ambisi Juarai Piala Super Spanyol, Diego Simeone Bidik Trofi Kesembilan Bersama Atletico Madrid
Longser menilai tuntutan onslag kepada terdakwa yang dibacakan dua JPU di PN Medan beberapa waktu lalu tidak menyampaikan resume keterangan dari lima alat bukti yang sah.
"JPU hanya mengatakan lima alat bukti yang sah itu, menurut pandangan kami saja. Ini dinilai tidak objektif melihat fakta terungkap dalam persidangan. Sehingga kita menilai keadilan bagi korban tidak ada," katanya.
Berita Terkait
-
Terpidana Korupsi di Sabang Bayar Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa
-
2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Menteri PPPA Harap Vonis untuk Terdakwa Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Tak Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
-
Jaksa di Medan Dilaporkan ke Komjak-Kejagung
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?