SuaraSumut.id - Longser Sihombing, kuasa hukum korban Jong Nam Liong kembali mendatangi Jaksa Muda Pengawasan Kejagung.
Dirinya masih mencari keadilan terkait kasus dugaan akta palsu dengan terdakwa DP dengan tuntutan onslag (bebas) di PN Medan, Selasa 28 Desember 2021.
"Saya sudah mendatangi Jamwas dan diterima langsung oleh stafnya. Untuk memastikan laporan itu di proses," katanya, Kamis (13/1/2022).
Pertemuan itu untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapore pada periode 30 Juni hingga 5 September 2008.
Baca Juga: Ambisi Juarai Piala Super Spanyol, Diego Simeone Bidik Trofi Kesembilan Bersama Atletico Madrid
"Kami selaku kuasa korban keberatan dengan rekomendasi hasil eksaminasi khusus pada 15 November 2021 dan hasil ekspos Rentut Senin 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI. Karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sudah dilaporkan juga ke Presiden Jokowi secara resmi. Suratnya sudah masuk ke kantor staf presiden," katanya.
Dirinya mengatakan, dua jaksa tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan. Di mana, dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri dan paspor Jong Nam Liong.
"Setelah terdakwa dan lainnya menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik enam orang lainnya didakwa kepada terdakwa DP, NFN (DPO) dan LSL alias Edi (DPO)," katanya.
Baca Juga: Pelaku Pencurian APILL di Tujuh Lokasi Belajar Otodidak Bongkar Tiang Warning Lamp
Longser menilai tuntutan onslag kepada terdakwa yang dibacakan dua JPU di PN Medan beberapa waktu lalu tidak menyampaikan resume keterangan dari lima alat bukti yang sah.
"JPU hanya mengatakan lima alat bukti yang sah itu, menurut pandangan kami saja. Ini dinilai tidak objektif melihat fakta terungkap dalam persidangan. Sehingga kita menilai keadilan bagi korban tidak ada," katanya.
Berita Terkait
-
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
-
Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung
-
Bukan Hanya Jam Tangan Rp 1 Miliar, Jaksa Abdul Qohar Diduga Punya Rumah Rp 103 Miliar di Jaksel?
-
Harga Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan, Abdul Qohar: Saya Beli Sejak 5 Tahun Lalu
-
Dirdik Jampidsus Kejagung Diduga Pakai Jam Tangan Seharga Rp1,1 Miliar, Berapa Gajinya?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Dituding yang Lempar Edy Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Lover Bantah
-
IndiHome Kini Hadir di Kawasan Elit Citraland Helvetia
-
64 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut