SuaraSumut.id - Longser Sihombing, kuasa hukum korban Jong Nam Liong kembali mendatangi Jaksa Muda Pengawasan Kejagung.
Dirinya masih mencari keadilan terkait kasus dugaan akta palsu dengan terdakwa DP dengan tuntutan onslag (bebas) di PN Medan, Selasa 28 Desember 2021.
"Saya sudah mendatangi Jamwas dan diterima langsung oleh stafnya. Untuk memastikan laporan itu di proses," katanya, Kamis (13/1/2022).
Pertemuan itu untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapore pada periode 30 Juni hingga 5 September 2008.
"Kami selaku kuasa korban keberatan dengan rekomendasi hasil eksaminasi khusus pada 15 November 2021 dan hasil ekspos Rentut Senin 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI. Karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sudah dilaporkan juga ke Presiden Jokowi secara resmi. Suratnya sudah masuk ke kantor staf presiden," katanya.
Dirinya mengatakan, dua jaksa tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan. Di mana, dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri dan paspor Jong Nam Liong.
"Setelah terdakwa dan lainnya menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik enam orang lainnya didakwa kepada terdakwa DP, NFN (DPO) dan LSL alias Edi (DPO)," katanya.
Baca Juga: Ambisi Juarai Piala Super Spanyol, Diego Simeone Bidik Trofi Kesembilan Bersama Atletico Madrid
Longser menilai tuntutan onslag kepada terdakwa yang dibacakan dua JPU di PN Medan beberapa waktu lalu tidak menyampaikan resume keterangan dari lima alat bukti yang sah.
"JPU hanya mengatakan lima alat bukti yang sah itu, menurut pandangan kami saja. Ini dinilai tidak objektif melihat fakta terungkap dalam persidangan. Sehingga kita menilai keadilan bagi korban tidak ada," katanya.
Berita Terkait
-
Terpidana Korupsi di Sabang Bayar Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa
-
2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Menteri PPPA Harap Vonis untuk Terdakwa Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Tak Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
-
Jaksa di Medan Dilaporkan ke Komjak-Kejagung
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta