SuaraSumut.id - Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan yang disebut menangani kasus dugaan akta palsu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelapor adalah Longser Sihombing, penasihat hukum dari korban yang kasusnya ditangani oleh kedua Jaksa itu.
Longser melaporkan kedua jaksa itu karena tidak puas dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu.
"Saya melaporkan kedua oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta," kata Longser, Selasa (4/1/2022).
Dirinya mengaku Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan.
"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada Pasal 184 KUHAP. Ada lima alat bukti yang sudah sah. Satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," tegasnya.
Selain ke Komjak, Longser juga melapor ke Jaksa Muda Pengawas, Kepala Pusat Penerangan, Satgas 53 yang ada di Kejagung.
"Semua laporan diterima dan menyatakan akan segera meneliti atas laporan yang dilakukan," jelasnya.
Longser berharap Komisi Kejaksaan maupun Kejagung RI yang menangani laporan dirinya dapat bekerja secara profesional.
Baca Juga: Agar Proses Implantasi Sukses, Dokter Sarankan Konsumsi Makanan Ini
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi terkait dengan pelaporan dua oknum jaksa itu mengungkapkan akan mengecek hal itu.
"Siap bag, terima kasih informasinya. Nanti kami cek terlebih dahulu," katanya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengaku akan melakukan pengecekan terkait pengaduan tersebut.
"Nanti akan kita cek dulu, kemudian akan dipelajari oleh pimpinan. Siapapun bisa menyampaikan pendapat. Biarkan ini mengalir, kita lihat fakta persidangan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Tuding Jaksa Pakai Bukti Ilegal, KPK: Bukti Kami Kuat!
-
Tegas Lawan Narkoba, Jaksa di Sumatera Utara Tuntut Mati 54 Orang
-
Tidak Kenal Tiga Saksi, Majelis Hakim Serahkan Ke Jaksa Soal Kesaksian Kader Golkar Aliza
-
Kritik Tuntutan Jaksa untuk Yahya Waloni, Jubir PSI: Kontras dengan Tuntutan Terhadap Ahok
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita