SuaraSumut.id - Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan yang disebut menangani kasus dugaan akta palsu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelapor adalah Longser Sihombing, penasihat hukum dari korban yang kasusnya ditangani oleh kedua Jaksa itu.
Longser melaporkan kedua jaksa itu karena tidak puas dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu.
"Saya melaporkan kedua oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta," kata Longser, Selasa (4/1/2022).
Dirinya mengaku Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan.
"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada Pasal 184 KUHAP. Ada lima alat bukti yang sudah sah. Satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," tegasnya.
Selain ke Komjak, Longser juga melapor ke Jaksa Muda Pengawas, Kepala Pusat Penerangan, Satgas 53 yang ada di Kejagung.
"Semua laporan diterima dan menyatakan akan segera meneliti atas laporan yang dilakukan," jelasnya.
Longser berharap Komisi Kejaksaan maupun Kejagung RI yang menangani laporan dirinya dapat bekerja secara profesional.
Baca Juga: Agar Proses Implantasi Sukses, Dokter Sarankan Konsumsi Makanan Ini
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi terkait dengan pelaporan dua oknum jaksa itu mengungkapkan akan mengecek hal itu.
"Siap bag, terima kasih informasinya. Nanti kami cek terlebih dahulu," katanya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengaku akan melakukan pengecekan terkait pengaduan tersebut.
"Nanti akan kita cek dulu, kemudian akan dipelajari oleh pimpinan. Siapapun bisa menyampaikan pendapat. Biarkan ini mengalir, kita lihat fakta persidangan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Tuding Jaksa Pakai Bukti Ilegal, KPK: Bukti Kami Kuat!
-
Tegas Lawan Narkoba, Jaksa di Sumatera Utara Tuntut Mati 54 Orang
-
Tidak Kenal Tiga Saksi, Majelis Hakim Serahkan Ke Jaksa Soal Kesaksian Kader Golkar Aliza
-
Kritik Tuntutan Jaksa untuk Yahya Waloni, Jubir PSI: Kontras dengan Tuntutan Terhadap Ahok
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan