SuaraSumut.id - Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan yang disebut menangani kasus dugaan akta palsu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelapor adalah Longser Sihombing, penasihat hukum dari korban yang kasusnya ditangani oleh kedua Jaksa itu.
Longser melaporkan kedua jaksa itu karena tidak puas dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu.
"Saya melaporkan kedua oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta," kata Longser, Selasa (4/1/2022).
Dirinya mengaku Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan.
"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada Pasal 184 KUHAP. Ada lima alat bukti yang sudah sah. Satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," tegasnya.
Selain ke Komjak, Longser juga melapor ke Jaksa Muda Pengawas, Kepala Pusat Penerangan, Satgas 53 yang ada di Kejagung.
"Semua laporan diterima dan menyatakan akan segera meneliti atas laporan yang dilakukan," jelasnya.
Longser berharap Komisi Kejaksaan maupun Kejagung RI yang menangani laporan dirinya dapat bekerja secara profesional.
Baca Juga: Agar Proses Implantasi Sukses, Dokter Sarankan Konsumsi Makanan Ini
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi terkait dengan pelaporan dua oknum jaksa itu mengungkapkan akan mengecek hal itu.
"Siap bag, terima kasih informasinya. Nanti kami cek terlebih dahulu," katanya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengaku akan melakukan pengecekan terkait pengaduan tersebut.
"Nanti akan kita cek dulu, kemudian akan dipelajari oleh pimpinan. Siapapun bisa menyampaikan pendapat. Biarkan ini mengalir, kita lihat fakta persidangan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Tuding Jaksa Pakai Bukti Ilegal, KPK: Bukti Kami Kuat!
-
Tegas Lawan Narkoba, Jaksa di Sumatera Utara Tuntut Mati 54 Orang
-
Tidak Kenal Tiga Saksi, Majelis Hakim Serahkan Ke Jaksa Soal Kesaksian Kader Golkar Aliza
-
Kritik Tuntutan Jaksa untuk Yahya Waloni, Jubir PSI: Kontras dengan Tuntutan Terhadap Ahok
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat