SuaraSumut.id - Terpidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang, menyerahkan uang pengganti Rp 83 juta dan denda Rp 50 juta ke Kejari Sabang.
Penyerahan uang pengganti dan denda tersebut dilakukan terpidana bernama Iskandar melalui kuasa hukumnya, pada Rabu (12/1/2022).
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, eksekusi uang denda dan uang pengganti berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Uang denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 83,96 juta diserahkan melalui kuasa hukumnya," katanya, melansir Antara, Kamis (13/1/2022).
Dengan dibayarkannya hukuman denda tersebut, terpidana tidak lagi menjalani hukuman pengganti selama satu bulan penjara.
"Terpidana hanya menjalani pidana murni setahun penjara dipotong masa penahanan," tukasnya.
Berita Terkait
-
4 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disidang Pekan Depan
-
Diduga Korupsi Setengah Miliar, Eks Kepala Dinas Pertanian Lamongan 'Diseret' ke Penjara
-
Oknum ASN di Dharmasraya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB
-
Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Naik Penyidikan, Kejati Lampung Belum Beberkan Pihak yang Terlibat
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita