SuaraSumut.id - Terpidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang, menyerahkan uang pengganti Rp 83 juta dan denda Rp 50 juta ke Kejari Sabang.
Penyerahan uang pengganti dan denda tersebut dilakukan terpidana bernama Iskandar melalui kuasa hukumnya, pada Rabu (12/1/2022).
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, eksekusi uang denda dan uang pengganti berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Uang denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 83,96 juta diserahkan melalui kuasa hukumnya," katanya, melansir Antara, Kamis (13/1/2022).
Dengan dibayarkannya hukuman denda tersebut, terpidana tidak lagi menjalani hukuman pengganti selama satu bulan penjara.
"Terpidana hanya menjalani pidana murni setahun penjara dipotong masa penahanan," tukasnya.
Berita Terkait
-
4 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disidang Pekan Depan
-
Diduga Korupsi Setengah Miliar, Eks Kepala Dinas Pertanian Lamongan 'Diseret' ke Penjara
-
Oknum ASN di Dharmasraya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB
-
Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Naik Penyidikan, Kejati Lampung Belum Beberkan Pihak yang Terlibat
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya