SuaraSumut.id - Terpidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang, menyerahkan uang pengganti Rp 83 juta dan denda Rp 50 juta ke Kejari Sabang.
Penyerahan uang pengganti dan denda tersebut dilakukan terpidana bernama Iskandar melalui kuasa hukumnya, pada Rabu (12/1/2022).
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, eksekusi uang denda dan uang pengganti berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
"Uang denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 83,96 juta diserahkan melalui kuasa hukumnya," katanya, melansir Antara, Kamis (13/1/2022).
Dengan dibayarkannya hukuman denda tersebut, terpidana tidak lagi menjalani hukuman pengganti selama satu bulan penjara.
"Terpidana hanya menjalani pidana murni setahun penjara dipotong masa penahanan," tukasnya.
Berita Terkait
-
4 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disidang Pekan Depan
-
Diduga Korupsi Setengah Miliar, Eks Kepala Dinas Pertanian Lamongan 'Diseret' ke Penjara
-
Oknum ASN di Dharmasraya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB
-
Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Naik Penyidikan, Kejati Lampung Belum Beberkan Pihak yang Terlibat
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli