Suhardiman
Senin, 08 Juni 2026 | 12:24 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Medan. [Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Medan menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis sepanjang periode 8 hingga 14 Juni 2026.
  • Layanan ini memfasilitasi perpanjangan SIM A dan C dengan waktu operasional setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
  • Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat tes psikologi resmi.

SuaraSumut.id - Masyarakat Kota Medan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas.

Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik strategis untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM.

Ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat dan ingin menghemat waktu saat mengurus administrasi kendaraan.

Melalui layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan utama.

 Lokasi SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026

Berdasarkan informasi terbaru Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi berbeda selama periode 8 hingga 14 Juni 2026.

Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat antara lain:

- Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan

- Komplek MMTC (Khusus Sabtu berpindah ke depan CIMB Lapangan Merdeka)

- Komplek Asia Mega Mas (Khusus Sabtu berada di Plaza Medan Fair)

- Depan CIMB Lapangan Merdeka (Khusus Sabtu berada di Plaza Millenium)

Carrefour Padang Bulan (Khusus Minggu berada di Lapangan Merdeka)

Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung agar proses pelayanan berjalan lancar.

Dokumen yang harus dibawa meliputi:

Load More