Suhardiman
Senin, 08 Juni 2026 | 12:24 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Medan. [Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Medan menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis sepanjang periode 8 hingga 14 Juni 2026.
  • Layanan ini memfasilitasi perpanjangan SIM A dan C dengan waktu operasional setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
  • Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat tes psikologi resmi.

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- SIM lama yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku

- Surat keterangan sehat

- Surat hasil tes psikologi

Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelumnya guna menghindari kendala saat proses verifikasi berkas berlangsung.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon biasanya diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Jam Operasional SIM Keliling Medan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus memperhatikan jam operasional yang telah ditetapkan. SIM Keliling Medan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Untuk menghindari antrean panjang, warga disarankan datang lebih awal. Selain memperoleh nomor antrean lebih cepat, proses administrasi juga dapat selesai sebelum layanan ditutup.

Load More