Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:05 WIB
Tangkapan layar ASN joget sambil pegang botol miras. [YouTube @Joniarnewspekan]

SuaraSumut.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang viral berjoget sambil memegang botol miras (minuman keras) telah diberikan sanksi.

Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Tonny Sihombing, sanksi yang diberikan berupa sanksi peringatan karena menyangkut etika.

"Kita sudah beri peringatan kepada OPD terkait. Harapan kita tidak terjadi lagi vidio atau perbuatan yang merusak citra ASN," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (15/1/2022).

Disoal langkah hukum terhadap yang memplesetkan video viral itu, Tonny mengaku akan membahasnya dalam rapat internal pemerintah.

Baca Juga: Chevaughn Walsh Tampil Buruk di Laga Pertama Bersama PSIS Semarang, Ini Penjelasan Dragan

"Jika orang dalam video keberatan maka berpotensi ke ranah hukum," jelasnya.

Diberitakan, sebuah video menunjukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berjoget sambil memegang botol miras (minuman keras) viral.

Video itu awalnya diunggah di akun YouTube Joniarnewspekan. Video itu disebut merupakan perayaan ulang tahun yang terjadi pada Desember 2021.

Load More