SuaraSumut.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang viral berjoget sambil memegang botol miras (minuman keras) telah diberikan sanksi.
Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Tonny Sihombing, sanksi yang diberikan berupa sanksi peringatan karena menyangkut etika.
"Kita sudah beri peringatan kepada OPD terkait. Harapan kita tidak terjadi lagi vidio atau perbuatan yang merusak citra ASN," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (15/1/2022).
Disoal langkah hukum terhadap yang memplesetkan video viral itu, Tonny mengaku akan membahasnya dalam rapat internal pemerintah.
"Jika orang dalam video keberatan maka berpotensi ke ranah hukum," jelasnya.
Diberitakan, sebuah video menunjukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berjoget sambil memegang botol miras (minuman keras) viral.
Video itu awalnya diunggah di akun YouTube Joniarnewspekan. Video itu disebut merupakan perayaan ulang tahun yang terjadi pada Desember 2021.
Berita Terkait
-
Fakta Dibalik Viral ASN Wanita Joget Sambil Pegang Botol Miras di Sumut
-
Viral, Sekelompok ASN Joget Sambil Pegang Botol Miras, Netizen: Daftar CPNS Susah, Miras Halal Bagi Mereka
-
Heboh ASN di Sumut Joget Sambil Pegang Botol Miras, Bupati Angkat Bicara
-
Viral Oknum PNS Joget Sambil Pegang Botol Miras, Masih Pakai Baju Dinas
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kisah Pilu Ibu di Medan Viral: Jaga Anak Sakit di RS, Rumah Malah Dibobol Maling
-
2 Penadah Emas Batangan Curian Rp160 Juta di Siantar Ditangkap
-
7 Komplotan Begal di Medan Ditangkap: 25 Kali Beraksi, Bawa Sajam dan Pistol Mainan
-
Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
-
Pemburu Babi Pukuli Istri Pakai Martil di Simalungun hingga Tewas