SuaraSumut.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang diduga menerima suap dari bandar narkoba.
Menurut jenderal bintang dua itu, pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan suap yang menyeret nama orang nomor satu di Polrestabes Medan.
"Yang pernah saya sampaikan terkait masalah itu kita sudah bentuk tim saya sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Kapolda mengatakan, dugaan suap ini terkuak setelah salah seorang terdakwa yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan berkicau di persidangan.
"Masalahnya kan terkait keterangan yang diberikan pada sidang pengadilan yang sebelumnya tidak diberikan pada sidang pemeriksaan (di kepolisian)," ungkapnya.
Irjen Pol Panca menegaskan, pihaknya telah membentuk tim untuk kembali memintai keterangan terhadap mantan anggota yang terlibat kasus itu.
"Kita sudah turunkan tim, empat hari ini sudah bekerja. Kita sudah dengar keterangan dia ada di Lapas saat ini anggota itu untuk memberikan penjelasan sebenarnya apa yang diketahui apa yang didengar," jelasnya.
Panca menyampaikan, tim gabungan yang melakukan pemeriksaan juga berasal dari Mabes Polri. "Mabes Polri sudah turun bersama sama dengan kita gabung. Yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Saya mohon percayakan kepada saya," ungkapnya.
Selain itu, Kapolri sudah memberikan arahan kepada Polda Sumut dan memberikan support.
Baca Juga: Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolres Ini Terancam Dipecat
"Sekali lagi presisi bapak Kapolri menjaga integritas nama baik organisasi Polri. Polri tidak ada segan-segan melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," katanya.
5 Anggota Polisi Sudah Dipecat
Saat ini, Kapolda menerangkan pihaknya telah memeriksa 8 orang. "Termasuk tempat menjual membeli sepeda motor itu sudah kita dalami, benar gak itu duit dari hasil itu (penyuapan)," imbuhnya.
Sementara, 5 orang terdakwa yang sebelumnya pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan juga sudah dipecat.
"5 terdakwa sudah di PDTH, saya tandatangani kemarin sudah dipecat," kata Panca.
Pemecatan terhadap 5 orang tersebut karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan yang kedua melakukan tindak pidana Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja