SuaraSumut.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang diduga menerima suap dari bandar narkoba.
Menurut jenderal bintang dua itu, pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan suap yang menyeret nama orang nomor satu di Polrestabes Medan.
"Yang pernah saya sampaikan terkait masalah itu kita sudah bentuk tim saya sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Kapolda mengatakan, dugaan suap ini terkuak setelah salah seorang terdakwa yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan berkicau di persidangan.
"Masalahnya kan terkait keterangan yang diberikan pada sidang pengadilan yang sebelumnya tidak diberikan pada sidang pemeriksaan (di kepolisian)," ungkapnya.
Irjen Pol Panca menegaskan, pihaknya telah membentuk tim untuk kembali memintai keterangan terhadap mantan anggota yang terlibat kasus itu.
"Kita sudah turunkan tim, empat hari ini sudah bekerja. Kita sudah dengar keterangan dia ada di Lapas saat ini anggota itu untuk memberikan penjelasan sebenarnya apa yang diketahui apa yang didengar," jelasnya.
Panca menyampaikan, tim gabungan yang melakukan pemeriksaan juga berasal dari Mabes Polri. "Mabes Polri sudah turun bersama sama dengan kita gabung. Yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Saya mohon percayakan kepada saya," ungkapnya.
Selain itu, Kapolri sudah memberikan arahan kepada Polda Sumut dan memberikan support.
Baca Juga: Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolres Ini Terancam Dipecat
"Sekali lagi presisi bapak Kapolri menjaga integritas nama baik organisasi Polri. Polri tidak ada segan-segan melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," katanya.
5 Anggota Polisi Sudah Dipecat
Saat ini, Kapolda menerangkan pihaknya telah memeriksa 8 orang. "Termasuk tempat menjual membeli sepeda motor itu sudah kita dalami, benar gak itu duit dari hasil itu (penyuapan)," imbuhnya.
Sementara, 5 orang terdakwa yang sebelumnya pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan juga sudah dipecat.
"5 terdakwa sudah di PDTH, saya tandatangani kemarin sudah dipecat," kata Panca.
Pemecatan terhadap 5 orang tersebut karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan yang kedua melakukan tindak pidana Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang