SuaraSumut.id - Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menggeledah kantor Dinas Kesehatan Padangsidimpuan yang berada di Puskesmas di Jalan Imam Bonjol dan Gudang Berjas di perkantoran Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, Senin (17/1/2022).
Penggeledahan itu dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya tak terduga (BTT) pada kegiatan monitoring Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Kemudian, kasus pengalihan aset mobil penyuluhan kesehatan dan kegiatan rehabilitasi gedung Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
"Tim mengamankan beberapa berkas dan dokumen penting. Tim juga memeriksa beberapa unit komputer milik dinas kesehatan dan juga mendatangi satu gudang tempat penyimpanan berkas di komplek kantor Pemko Padangsidmpuan di Pijorkoling," kata Kasi Pidsus Kejari Padangsidmpuan, Yuni Hariaman, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.
"Bukti sudah diamankan guna melengkapi bahan penyidikan yang dibutuhkan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTT pada kegiatan monitoring Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada dinas kesehatan Kota Padangsidimpuan,” katanya lagi.
Baca Juga: Warga Padanglawas Tewas Saat Kejar Jambret di Padangsidimpuan, Rekannya Kritis
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram