SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MJ (58) diduga membunuh Asrawati (35) yang ditemukan dengan leher tergorok di Aceh Timur ditangkap. MJ ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.
Pembunuhan dilakukan karena diduga MJ takut terbongkar bahwa telah membuat korban hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MJ ditangkap di sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (16/1/2022).
"Pelaku ditembak karena melawan petugas saat ditangkap. Pelaku takut hubungan gelapnya terbongkar, sehingga menghabisi nyawa korban," katanya, melansir Antara, Selasa (18/1/2022).
Ia mengatakan, MJ dipersangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," jelasnya.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Asrawati (35), ditemukan tewas dengan leher terluka (tergorok).
Jenazah korban Asrawati ditemukan Jumat (14/1) pagi di hutan Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Jasad korban ditemukan sejumlah warga yang sedang mencarinya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Madina, 7 Orang Ditangkap, Belasan Ekskavator Disita