SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MJ (58) diduga membunuh Asrawati (35) yang ditemukan dengan leher tergorok di Aceh Timur ditangkap. MJ ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.
Pembunuhan dilakukan karena diduga MJ takut terbongkar bahwa telah membuat korban hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MJ ditangkap di sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (16/1/2022).
"Pelaku ditembak karena melawan petugas saat ditangkap. Pelaku takut hubungan gelapnya terbongkar, sehingga menghabisi nyawa korban," katanya, melansir Antara, Selasa (18/1/2022).
Ia mengatakan, MJ dipersangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," jelasnya.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Asrawati (35), ditemukan tewas dengan leher terluka (tergorok).
Jenazah korban Asrawati ditemukan Jumat (14/1) pagi di hutan Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Jasad korban ditemukan sejumlah warga yang sedang mencarinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya