SuaraSumut.id - Dua polisi di Sumatera Utara, Wariono dan Tuharno dituntut hukuman mati. Mereka disebut bersalah menjual barang bukti sabu hasil sitaan.
Tuntutan dibacakan dalam dua berkas terpisah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Balai R Simanjuntak dalam sidang yang digelar Rabu (19/1/2022).
"Terdakwa terbukti secara sah tanpa hak menjual barang bukti narkoba dan mendapat keuntungan. Tidak ada yang meringankan, kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana mati," katanya melansir Antara.
Sementara sembilan lainnya dituntut hukuman seumur hidup. Mereka adalah Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Agus, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, Leonardo.
Sedangkan satu terdakwa Hendra yang merupakan honorer Polairud dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, masing-masing penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa 25 Januari 2022.
Diketahui, kasus yang melibatkan 11 orang polisi dan seorang honorer Polairud berawal pada Rabu (19/5/2021).
Petugas yang melakukan patroli menemukan kapal Kaluk yang membawa 76 Kg sabu dalam bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.
Narkoba itu dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia. Dari jumlah itu, 19 kg digelapkan para tersangka. Bahkan sebagian sabu sudah sempat dijual bernilai ratusan juta rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
Simpan Sabu di Sela Bambu, 2 Pemuda di Melawi Diringkus Polisi
-
Polresta Samarinda Amankan Sabu 2 Kilogram, Dikendalikan Tahanan di Lapas, Akui Barang Bakal Diedarkan di Berau
-
Guru PNS Nyambi Jadi Bandar Sabu Ditangkap, Ini Respons Anggota DPRD
-
Geger, Polresta Balikpapan Amankan Pengedar Sabu di Apartemen
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini