SuaraSumut.id - Sebanyak 26 daerah di Sumatera Utara (Sumut), berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.
Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, melansir Antara, Kamis (20/1/2022).
"Status PPKM Level I itu berlaku mulai 18 hingga 31 Januari 2022. Sedangkan tujuh daerah lainnya berstatus PPKM Level II," katanya.
Pihaknya tetap memperkuat pelaksanaan testing, tracing dan treatment meskipun sudah banyak daerah di Sumut yang berstatus PPKM Level I. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk testing, kata Aris, akan ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate nya secara mingguan.
"Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi dan orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat perlu dikarantina," katanya.
Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala pasien.
"Jadi hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis saja yang perlu dirawat di rumah sakit. Begitu juga isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," katanya.
Berikut daerah yang berstatus PPKM Level I
- Tapanuli Tengah
- Tapanuli Utara
- Tapanuli Selatan
- Nias
- Langkat
- Karo
- Deli Serdang
- Asahan
- Labuhanbatu
- Toba Samosir
- Mandailing Natal
- Nias Selatan
- Pakpak Bharat
- Humbang Hasundutan
- Batubara
- Padanglawas Utara
- Labuhanbatu Selatan
- Nias Utara
- Nias Barat
- Medan
- Pematangsiantar
- Sibolga
- Tanjung Balai
- Binjai
- Tebing Tinggi
- Padangsidimpuan
Daerah berstatus PPKM Level II
- Simalungun
- Dairi
- Samosir
- Serdang Bedagai
- Padanglawas
- Labuhanbatu Utara
- Gunungsitoli
Berita Terkait
-
Depok Perpanjang PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Lagi
-
PPKM Level 2 di Kota Bogor Diperpanjang dari 18 hingga 24 Januari 2022
-
Pengumuman Pentng, Balikpapan PPKM Level 2 Mulai Hari Ini
-
BOR Kosong dan Capaian Vaksinasi Lebih dari 70 Persen, Garut Masuk PPKM Level 1
-
Batam Kembali PPKM Level 1, Wali Kota: Data Covid-19 PMI Sudah Dipisah
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
D'Kambodja Heritage, Nostalgia Rasa yang Mengangkat Wisata Kuliner Semarang Bersama BRI
-
Kasus Amsal Sitepu Akan Dibahas Komisi III DPR RI Besok, Rapat Digelar untuk Sikapi Desakan Publik
-
Promo Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series Dapat Halo+ hingga Kuota Besar
-
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Ditangkap
-
Air Mata Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Video Profil Desa: Hukum Negara Kita Sedang Tak Baik-baik Saja