Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:28 WIB
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah. [Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus]

SuaraSumut.id - Sebanyak 26 daerah di Sumatera Utara (Sumut), berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, melansir Antara, Kamis (20/1/2022).

"Status PPKM Level I itu berlaku mulai 18 hingga 31 Januari 2022. Sedangkan tujuh daerah lainnya berstatus PPKM Level II," katanya.

Pihaknya tetap memperkuat pelaksanaan testing, tracing dan treatment meskipun sudah banyak daerah di Sumut yang berstatus PPKM Level I. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk testing, kata Aris, akan ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate nya secara mingguan.

"Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi dan orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat perlu dikarantina," katanya.

Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala pasien.

"Jadi hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis saja yang perlu dirawat di rumah sakit. Begitu juga isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," katanya.

Berikut daerah yang berstatus PPKM Level I

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Bolmong Selatan

- Tapanuli Tengah
- Tapanuli Utara
- Tapanuli Selatan
- Nias
- Langkat
- Karo
- Deli Serdang
- Asahan
- Labuhanbatu
- Toba Samosir
- Mandailing Natal
- Nias Selatan
- Pakpak Bharat
- Humbang Hasundutan
- Batubara
- Padanglawas Utara
- Labuhanbatu Selatan
- Nias Utara
- Nias Barat
- Medan
- Pematangsiantar
- Sibolga
- Tanjung Balai
- Binjai
- Tebing Tinggi
- Padangsidimpuan

Daerah berstatus PPKM Level II

- Simalungun
- Dairi
- Samosir
- Serdang Bedagai
- Padanglawas
- Labuhanbatu Utara
- Gunungsitoli

Load More