SuaraSumut.id - Kejati Sumut menangkap seorang wanita berinisial M (52) dalam kasus dugaan pemalsuan. M ditangkap di rumahnya di kawasan Medan Amplas.
"DPO terpidana M merupakan manager SPBU PT TPS di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).
Penangkapan terhadap M dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama satu pekan.
Kasus yang menjerat M diputus oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu lalu ditambah oleh Pengadilan Tinggi menjadi 5 tahun penjara.
"Atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7.326.660.000," ujarnya.
Yos mengatakan, M disebut sempat melarikan diri. M berpindah-pindah sebelum ditangkap.
"Selama pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Identitas Calon Istri Andy Shinhwa Terungkap, Ternyata Seorang Presenter
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD, Tiga Masih Buron
-
Buron yang Dipidana Karena Merusak Villa di Seminyak Ditangkap Kejati Bali
-
Buron Sejak 2008 dan Rugikan Negara Rp 12 M, Sholikin Akhirnya Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
-
8 Bulan Buron, Dua Maling Ini Ditangkap Saat Melintas Pakai Motor Curian di Denpasar
-
Buron 7 Tahun karena Bunuh Tetangga Sendiri di Palembang, Kocok akhirnya Ditangkap di Lampung
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan