SuaraSumut.id - Tim Hukum Hadi Yanto yang merupakan penasehat hukum dari JNL menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan merupakan tindak lanjut dari pelaporan dua orang jaksa dalam kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa DP. Terdakwa dituntut onslag dan telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan.
"Kedatangan saya guna memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait laporan dua kaksa," kata pengacara JNL, Longser Sihombing, Jumat (21/1/2022).
Saat dimintai keterangan, pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa DP.
"Jika di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.
Pada dakwaan, kata Longser, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU menuntut onslag terhadap terdakwa.
"Dalam pasal yang didakwakan, kata Longser, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag," katanya.
Pihaknya meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi.
Selain itu, meminta Jaksa Agung mengingatkan bawahannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan yang dikampanyekan ataupun disampaikan.
Baca Juga: Daging Sapi Langka di Kota Pasuruan Buntut dari Mogoknya Pedagang Sejak Beberapa Hari Ini
"Padahal dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung melalui Jampidum ingatkan semua jajaran harus teliti dan berkualitas dalam mengeluarkan produk," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini