SuaraSumut.id - Tim Hukum Hadi Yanto yang merupakan penasehat hukum dari JNL menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan merupakan tindak lanjut dari pelaporan dua orang jaksa dalam kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa DP. Terdakwa dituntut onslag dan telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan.
"Kedatangan saya guna memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait laporan dua kaksa," kata pengacara JNL, Longser Sihombing, Jumat (21/1/2022).
Saat dimintai keterangan, pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa DP.
"Jika di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.
Pada dakwaan, kata Longser, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU menuntut onslag terhadap terdakwa.
"Dalam pasal yang didakwakan, kata Longser, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag," katanya.
Pihaknya meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi.
Selain itu, meminta Jaksa Agung mengingatkan bawahannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan yang dikampanyekan ataupun disampaikan.
Baca Juga: Daging Sapi Langka di Kota Pasuruan Buntut dari Mogoknya Pedagang Sejak Beberapa Hari Ini
"Padahal dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung melalui Jampidum ingatkan semua jajaran harus teliti dan berkualitas dalam mengeluarkan produk," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana