SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada DP yang didakwa dalam kasus akta palsu.
Hakim ketua Dominggus Silaban menyatakan DP bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (vrisfrahg)," kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa agar merehabilitasi nama baik terdakwa dalam harkat, martabat dan kedudukan hukumnya kepada kondisi sebelumnya. Hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Hakim menyebut, vonis bebas sesuai pertimbangan hukumnya. Hakim melihat sesuai fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan, penggelapan sesuai dakwaan JPU.
"Bahwa pembuatan akta kesepakatan bersama nomor 8 tahun 2008 oleh notaris dihadapan orang tua (bapak) terdakwa dan istrinya serta seluruh ahli warisnya," ujarnya.
Selain itu, putusan itu sejalan dengan keterangan para saksi dan keterangan ahli selama persidangan.
"Dari semua saksi yang dihadirkan tidak satupun mengatakan akta no 8 tersebut palsu," katanya.
Hal serupa juga dikatakan ahli yang dihadirkan Jaksa. Dengan tegas dikatakan bahwa orang yang bertanggungjawab terhadap keaslian akte adalah notaris itu sendiri dan para pihak yang ikut menandatangani.
Baca Juga: KPK Panggil 2 ASN PPU Sebagai Saksi Kasus OTT Bupati AGM: Tapi Telepon Selularnya Tidak Aktif
Pensehat Hukum JNL, Hadi Yanto kecewa atas putusan hakim yang memutus perkara itu. Apabila di dalam proses sudah P-21 maka sudah memenuhi unsur pidana serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun JPU sangat berani menuntut ontslag. Dalam pasal yang didakwakan tidak ada satu pasal yang dapat dituntut ontslag," katanya, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, majelis hakim berpendapat lain lagi dalam putusannya, yakni putusan vrijspraak.
"Dalam hal ini antara JPU dengan majelis hakim yang memeriksa perkara mempunyai dua pendapat yang berbeda. Atas hal itu saya sebagai penasihat hukum korban meminta agar JPU segera melakukan kasasi atas putusan itu," katanya.
Dirinya mengaku, pihaknya akan mempelajari dan akan mengambil langkah selanjutnya atas vonis bebas terdakwa.
"Kami akan mengambil langkah lanjutan. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan