SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada DP yang didakwa dalam kasus akta palsu.
Hakim ketua Dominggus Silaban menyatakan DP bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (vrisfrahg)," kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa agar merehabilitasi nama baik terdakwa dalam harkat, martabat dan kedudukan hukumnya kepada kondisi sebelumnya. Hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Hakim menyebut, vonis bebas sesuai pertimbangan hukumnya. Hakim melihat sesuai fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan, penggelapan sesuai dakwaan JPU.
"Bahwa pembuatan akta kesepakatan bersama nomor 8 tahun 2008 oleh notaris dihadapan orang tua (bapak) terdakwa dan istrinya serta seluruh ahli warisnya," ujarnya.
Selain itu, putusan itu sejalan dengan keterangan para saksi dan keterangan ahli selama persidangan.
"Dari semua saksi yang dihadirkan tidak satupun mengatakan akta no 8 tersebut palsu," katanya.
Hal serupa juga dikatakan ahli yang dihadirkan Jaksa. Dengan tegas dikatakan bahwa orang yang bertanggungjawab terhadap keaslian akte adalah notaris itu sendiri dan para pihak yang ikut menandatangani.
Baca Juga: KPK Panggil 2 ASN PPU Sebagai Saksi Kasus OTT Bupati AGM: Tapi Telepon Selularnya Tidak Aktif
Pensehat Hukum JNL, Hadi Yanto kecewa atas putusan hakim yang memutus perkara itu. Apabila di dalam proses sudah P-21 maka sudah memenuhi unsur pidana serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun JPU sangat berani menuntut ontslag. Dalam pasal yang didakwakan tidak ada satu pasal yang dapat dituntut ontslag," katanya, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, majelis hakim berpendapat lain lagi dalam putusannya, yakni putusan vrijspraak.
"Dalam hal ini antara JPU dengan majelis hakim yang memeriksa perkara mempunyai dua pendapat yang berbeda. Atas hal itu saya sebagai penasihat hukum korban meminta agar JPU segera melakukan kasasi atas putusan itu," katanya.
Dirinya mengaku, pihaknya akan mempelajari dan akan mengambil langkah selanjutnya atas vonis bebas terdakwa.
"Kami akan mengambil langkah lanjutan. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum
-
Banjir Bandang Terjang Tapanuli Utara: 4 Rumah Hanyut, 18 Rusak Berat