SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada DP yang didakwa dalam kasus akta palsu.
Hakim ketua Dominggus Silaban menyatakan DP bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (vrisfrahg)," kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa agar merehabilitasi nama baik terdakwa dalam harkat, martabat dan kedudukan hukumnya kepada kondisi sebelumnya. Hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Hakim menyebut, vonis bebas sesuai pertimbangan hukumnya. Hakim melihat sesuai fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan, penggelapan sesuai dakwaan JPU.
"Bahwa pembuatan akta kesepakatan bersama nomor 8 tahun 2008 oleh notaris dihadapan orang tua (bapak) terdakwa dan istrinya serta seluruh ahli warisnya," ujarnya.
Selain itu, putusan itu sejalan dengan keterangan para saksi dan keterangan ahli selama persidangan.
"Dari semua saksi yang dihadirkan tidak satupun mengatakan akta no 8 tersebut palsu," katanya.
Hal serupa juga dikatakan ahli yang dihadirkan Jaksa. Dengan tegas dikatakan bahwa orang yang bertanggungjawab terhadap keaslian akte adalah notaris itu sendiri dan para pihak yang ikut menandatangani.
Baca Juga: KPK Panggil 2 ASN PPU Sebagai Saksi Kasus OTT Bupati AGM: Tapi Telepon Selularnya Tidak Aktif
Pensehat Hukum JNL, Hadi Yanto kecewa atas putusan hakim yang memutus perkara itu. Apabila di dalam proses sudah P-21 maka sudah memenuhi unsur pidana serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun JPU sangat berani menuntut ontslag. Dalam pasal yang didakwakan tidak ada satu pasal yang dapat dituntut ontslag," katanya, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, majelis hakim berpendapat lain lagi dalam putusannya, yakni putusan vrijspraak.
"Dalam hal ini antara JPU dengan majelis hakim yang memeriksa perkara mempunyai dua pendapat yang berbeda. Atas hal itu saya sebagai penasihat hukum korban meminta agar JPU segera melakukan kasasi atas putusan itu," katanya.
Dirinya mengaku, pihaknya akan mempelajari dan akan mengambil langkah selanjutnya atas vonis bebas terdakwa.
"Kami akan mengambil langkah lanjutan. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta