SuaraSumut.id - Niat ingin sembuh dari ketergantungan narkoba malah berujung maut bagi SH (29) warga Kecamatan Medan Helvetia.
SH meninggal dunia setelah dianiaya di panti rehabilitasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan, peristiwa terjadi Minggu (16/1/2022). Korban yang sekarat karena dianiaya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia Senin (17/1/2022).
"Sembilan pelakunya sudah diamankan," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (21/1/2022).
Peristiwa bermula saat keluarga membawa korban ke lokasi panti rehabilitasi. Tujuannya untuk menyembuhkan SH dari ketergantungan narkoba jenis sabu.
"Setelah sampai di panti rehabilitasi itu, korban diterima langsung oleh staf yayasan untuk dilakukan pendataan admistrasi. Keluarga korban membayar uang Rp 2,5 juta," katanya.
Kemudian ada dua pelaku JP dan FT membawa korban masuk ke ruangan guna diperiksa urine dan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kakinya. Saat itulah disebut korban mengalami kekerasan.
"Saat berada di ruangan pelaku PP, DS dan MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban. Saat itu korban tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya," ungkapnya.
Pelaku lalu membawa korban keluar dari ruangan. Korban dibawa ke kolam dan kembali dianiaya.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Minimarket Habis, Pedagang Pasar Tradisional Kranggot Enggan Turunkan Harga
"PP menyuruh pelaku lainnya agar korban direndam dalam kolam agar lemas dan tidak bisa berontak," jelasnya.
Kemudian pelaku MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP secara bersama-sama menganiaya dan menyeret tubuh korban.
"Pelaku MB memukul korban menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak satu kali," katanya.
Ketua Yayasan sempat meminta agar korban tidak terus mendapatkan penyiksaan, namun para pelaku terus menghajar korban hingga korban muntah darah. Pihak panti rehabilitasi melarikan korban yang dalam kondisi sekarat ke rumah sakit. Namun saat tiba di sana korban sudah tidak bernyawa.
Pihaknya yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang merupakan pekerja panti rehabilitasi.
"Para pelaku dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Soal Penganiayaan Tahanan Kasus Narkoba di Penjara, Polres Jakarta Selatan Klaim FNS Meninggal karena Sakit
-
Siswi SMPN 21 Makassar Jadi Tersangka Penganiayaan
-
Penganiayaan Anak dan Mantan Istri di Balikpapan, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkan: Sudah Direncanakan Sebelumnya
-
Buntut Kasus Penganiayaan Warga Papua, Komandan Pos TNI AL Ditahan
-
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Minta Maaf, Sebut Kasus Penganiayaan Hanya Konten
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang