SuaraSumut.id - Niat ingin sembuh dari ketergantungan narkoba malah berujung maut bagi SH (29) warga Kecamatan Medan Helvetia.
SH meninggal dunia setelah dianiaya di panti rehabilitasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan, peristiwa terjadi Minggu (16/1/2022). Korban yang sekarat karena dianiaya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia Senin (17/1/2022).
"Sembilan pelakunya sudah diamankan," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (21/1/2022).
Peristiwa bermula saat keluarga membawa korban ke lokasi panti rehabilitasi. Tujuannya untuk menyembuhkan SH dari ketergantungan narkoba jenis sabu.
"Setelah sampai di panti rehabilitasi itu, korban diterima langsung oleh staf yayasan untuk dilakukan pendataan admistrasi. Keluarga korban membayar uang Rp 2,5 juta," katanya.
Kemudian ada dua pelaku JP dan FT membawa korban masuk ke ruangan guna diperiksa urine dan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kakinya. Saat itulah disebut korban mengalami kekerasan.
"Saat berada di ruangan pelaku PP, DS dan MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban. Saat itu korban tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya," ungkapnya.
Pelaku lalu membawa korban keluar dari ruangan. Korban dibawa ke kolam dan kembali dianiaya.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Minimarket Habis, Pedagang Pasar Tradisional Kranggot Enggan Turunkan Harga
"PP menyuruh pelaku lainnya agar korban direndam dalam kolam agar lemas dan tidak bisa berontak," jelasnya.
Kemudian pelaku MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP secara bersama-sama menganiaya dan menyeret tubuh korban.
"Pelaku MB memukul korban menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak satu kali," katanya.
Ketua Yayasan sempat meminta agar korban tidak terus mendapatkan penyiksaan, namun para pelaku terus menghajar korban hingga korban muntah darah. Pihak panti rehabilitasi melarikan korban yang dalam kondisi sekarat ke rumah sakit. Namun saat tiba di sana korban sudah tidak bernyawa.
Pihaknya yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang merupakan pekerja panti rehabilitasi.
"Para pelaku dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Soal Penganiayaan Tahanan Kasus Narkoba di Penjara, Polres Jakarta Selatan Klaim FNS Meninggal karena Sakit
-
Siswi SMPN 21 Makassar Jadi Tersangka Penganiayaan
-
Penganiayaan Anak dan Mantan Istri di Balikpapan, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkan: Sudah Direncanakan Sebelumnya
-
Buntut Kasus Penganiayaan Warga Papua, Komandan Pos TNI AL Ditahan
-
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Minta Maaf, Sebut Kasus Penganiayaan Hanya Konten
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera