SuaraSumut.id - Niat ingin sembuh dari ketergantungan narkoba malah berujung maut bagi SH (29) warga Kecamatan Medan Helvetia.
SH meninggal dunia setelah dianiaya di panti rehabilitasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan, peristiwa terjadi Minggu (16/1/2022). Korban yang sekarat karena dianiaya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia Senin (17/1/2022).
"Sembilan pelakunya sudah diamankan," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (21/1/2022).
Peristiwa bermula saat keluarga membawa korban ke lokasi panti rehabilitasi. Tujuannya untuk menyembuhkan SH dari ketergantungan narkoba jenis sabu.
"Setelah sampai di panti rehabilitasi itu, korban diterima langsung oleh staf yayasan untuk dilakukan pendataan admistrasi. Keluarga korban membayar uang Rp 2,5 juta," katanya.
Kemudian ada dua pelaku JP dan FT membawa korban masuk ke ruangan guna diperiksa urine dan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kakinya. Saat itulah disebut korban mengalami kekerasan.
"Saat berada di ruangan pelaku PP, DS dan MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban. Saat itu korban tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya," ungkapnya.
Pelaku lalu membawa korban keluar dari ruangan. Korban dibawa ke kolam dan kembali dianiaya.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Minimarket Habis, Pedagang Pasar Tradisional Kranggot Enggan Turunkan Harga
"PP menyuruh pelaku lainnya agar korban direndam dalam kolam agar lemas dan tidak bisa berontak," jelasnya.
Kemudian pelaku MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP secara bersama-sama menganiaya dan menyeret tubuh korban.
"Pelaku MB memukul korban menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak satu kali," katanya.
Ketua Yayasan sempat meminta agar korban tidak terus mendapatkan penyiksaan, namun para pelaku terus menghajar korban hingga korban muntah darah. Pihak panti rehabilitasi melarikan korban yang dalam kondisi sekarat ke rumah sakit. Namun saat tiba di sana korban sudah tidak bernyawa.
Pihaknya yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang merupakan pekerja panti rehabilitasi.
"Para pelaku dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Soal Penganiayaan Tahanan Kasus Narkoba di Penjara, Polres Jakarta Selatan Klaim FNS Meninggal karena Sakit
-
Siswi SMPN 21 Makassar Jadi Tersangka Penganiayaan
-
Penganiayaan Anak dan Mantan Istri di Balikpapan, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkan: Sudah Direncanakan Sebelumnya
-
Buntut Kasus Penganiayaan Warga Papua, Komandan Pos TNI AL Ditahan
-
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Minta Maaf, Sebut Kasus Penganiayaan Hanya Konten
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan