Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 21 Januari 2022 | 19:04 WIB
Polisi tangkap pelaku penganiayaan. [Ist]

Kemudian pelaku MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP secara bersama-sama menganiaya dan menyeret tubuh korban.

"Pelaku MB memukul korban menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak satu kali," katanya.

Ketua Yayasan sempat meminta agar korban tidak terus mendapatkan penyiksaan, namun para pelaku terus menghajar korban hingga korban muntah darah. Pihak panti rehabilitasi melarikan korban yang dalam kondisi sekarat ke rumah sakit. Namun saat tiba di sana korban sudah tidak bernyawa.

Pihaknya yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang merupakan pekerja panti rehabilitasi.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Minimarket Habis, Pedagang Pasar Tradisional Kranggot Enggan Turunkan Harga

"Para pelaku dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More