SuaraSumut.id - Tim gabungan menangkap seorang wanita berinisial Y alias Nani (42) warga Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Y ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada 6 Januari 202 di Perairan Lampu Putih, Asahan.
"Y ditangkap di rumahnya pada Jumat 21 Januari 2021," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Penangkapan Y berdasarkan pengembangan dari pelaku JD, nahkoda kapal yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan.
"JD mengaku disuruh Y untuk mengemudikan kapal membawa 52 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia," ujar Putu.
"JD mendapat upah Rp 5 juta dari Y yang merupakan pemilik kapal," sambung Putu.
Kekinian petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Y.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan PMI Ilegal Nekat Gunakan Jasa Agen dari Facebook, Diimingi Modal Awal Rp3 Juta
-
Diimingi Gaji Rp6 Juta, 22 PMI Ilegal yang Akan Berangkat di Karimun Dipulangkan
-
Lagi, Penampungan PMI Ilegal di Karimun Digrebek, 7 Orang Diamankan
-
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan PMI Ilegal di Sumut
-
11 PMI Ilegal Ditangkap di Penampungan di Bengkong, Perekrut dari Jakarta dan Purbalingga
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir