SuaraSumut.id - Mantan Sekda Kota Tanjung Balai, Yusmada divonis satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara. Yusmada dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Rp 100 juta untuk mendapatkan jabatan Sekda Tanjung Balai.
Hal itu dikatakan hakim Eliwarti saat membacakan putusan di PN Medan, melansir Antara, Senin (24/1/2022).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan," katanya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Yusmada dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: SMF Ajarkan Anak Sejak Dini Dalam Mengelola Sampah Plastik
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusmada bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim," tukasnya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Batuk Kering Hingga Sakit Tenggorokan, 5 Gejala Utama Infeksi Covid-19 Varian Omicron
Berita Terkait
-
Bantah Tudingan Suap Wasit, Netizen Indonesia: Hutang Kita Aja Banyak Kocak!
-
Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
-
Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK
-
Netizen Siap Bongkar Jejak 'Kebusukan' Ivan Sugianto, Bakal Senasib Rafael Alun?
-
Orangtua Terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja Diperiksa Kejagung Hari Ini
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap