SuaraSumut.id - Mantan Sekda Kota Tanjung Balai, Yusmada divonis satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara. Yusmada dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Rp 100 juta untuk mendapatkan jabatan Sekda Tanjung Balai.
Hal itu dikatakan hakim Eliwarti saat membacakan putusan di PN Medan, melansir Antara, Senin (24/1/2022).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan," katanya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Yusmada dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusmada bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim," tukasnya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: SMF Ajarkan Anak Sejak Dini Dalam Mengelola Sampah Plastik
Berita Terkait
-
Rachel Vennya Kembali Aktif di Medsos, Vonis Penjara Nia Ramadhani Dibahas DPR
-
Vonis Penjara Nia Ramadhani sampai Dibahas Anggota Legislator dan BNN
-
Keluarga Laura Anna Tak Puas Vonis Gaga Muhammad, Berencana Tuntut Ganti Rugi?
-
Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati Dapat Vonis Nihil, Pukat UGM Soroti Hal Ini
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR