SuaraSumut.id - Mantan Sekda Kota Tanjung Balai, Yusmada divonis satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara. Yusmada dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Rp 100 juta untuk mendapatkan jabatan Sekda Tanjung Balai.
Hal itu dikatakan hakim Eliwarti saat membacakan putusan di PN Medan, melansir Antara, Senin (24/1/2022).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan," katanya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Yusmada dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusmada bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim," tukasnya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: SMF Ajarkan Anak Sejak Dini Dalam Mengelola Sampah Plastik
Berita Terkait
-
Rachel Vennya Kembali Aktif di Medsos, Vonis Penjara Nia Ramadhani Dibahas DPR
-
Vonis Penjara Nia Ramadhani sampai Dibahas Anggota Legislator dan BNN
-
Keluarga Laura Anna Tak Puas Vonis Gaga Muhammad, Berencana Tuntut Ganti Rugi?
-
Heru Hidayat Lolos Hukuman Mati Dapat Vonis Nihil, Pukat UGM Soroti Hal Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan
-
Pria 54 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Aceh Timur, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri