SuaraSumut.id - Seorang remaja berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, divonis 66 bulan penjara. Ia terbukti memperkosa ABG yang masih berusi 15 tahun.
Dirinya sudah dua kali terlibat kasus pemerkosaan. Vonis dibacakan dalam sidang pada Selasa (25/1/2022).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa melanggar Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (26/1/202).
"Hakim menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 66 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan,” katanya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 67 bulan penjara. Terdakwa ditangkap polisi atas perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap korban pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pemerkosaan dilakukan di sebuah warung kafe di Nagan Raya.
Baca Juga: Delapan Orang Tewas, Satu Pertandingan Perempat Final Piala Afrika Pindah Venue
Berita Terkait
-
Tak Ada Bukti Pemerkosaan Oleh Oknum Perwira Polres Boyolali, Pelapor dan Terlapor Berebut Bayar Hotel
-
Polda Jateng Selidiki Laporan Warga Simo Boyolali Berkait Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Tes Psikologi Santri Korban Pemerkosaan di Windusari Magelang, Hasilnya Mengejutkan
-
Banding Ditolak, Robinho Segera Dipenjara 9 Tahun atas Kasus Pemerkosaan
-
Kasus Dugaan Pelecehan Korban Pemerkosaan hingga Kasatreskrim Dicopot, Polres Boyolali Periksa 2 Saksi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini