SuaraSumut.id - Seorang remaja berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, divonis 66 bulan penjara. Ia terbukti memperkosa ABG yang masih berusi 15 tahun.
Dirinya sudah dua kali terlibat kasus pemerkosaan. Vonis dibacakan dalam sidang pada Selasa (25/1/2022).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa melanggar Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (26/1/202).
"Hakim menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 66 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan,” katanya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 67 bulan penjara. Terdakwa ditangkap polisi atas perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap korban pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pemerkosaan dilakukan di sebuah warung kafe di Nagan Raya.
Baca Juga: Delapan Orang Tewas, Satu Pertandingan Perempat Final Piala Afrika Pindah Venue
Berita Terkait
-
Tak Ada Bukti Pemerkosaan Oleh Oknum Perwira Polres Boyolali, Pelapor dan Terlapor Berebut Bayar Hotel
-
Polda Jateng Selidiki Laporan Warga Simo Boyolali Berkait Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Tes Psikologi Santri Korban Pemerkosaan di Windusari Magelang, Hasilnya Mengejutkan
-
Banding Ditolak, Robinho Segera Dipenjara 9 Tahun atas Kasus Pemerkosaan
-
Kasus Dugaan Pelecehan Korban Pemerkosaan hingga Kasatreskrim Dicopot, Polres Boyolali Periksa 2 Saksi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial