Suhardiman
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:06 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Antara]

SuaraSumut.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyita sejumlah satwa dilindungi dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Satwa yang disita adalah orang utan sumatera dan satwa dilindungi lainnya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memperingati kepala daerah mengikuti aturan dengan tidak memelihara hewan yang dilindungi.

"Itu tak usah diimbau, itu harus, aturan main," katanya, melansir Antara, Rabu (26/1/2022).

Edy mengaku juga sebagai penyuka binatang dan memelihara sejumlah binatang di rumahnya.

"Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya, tapi pastikan binatang tidak boleh. Tak boleh saya memeliharanya, berikan kepada hak nya," katanya.

Edy mengatakan, aturan mengenai larangan memelihara hewan atau satwa dilindungi sudah jelas. Harusnya itu menjadi acuan setiap orang, bukan hanya kepala daerah.

"Kalau namanya sudah dilindungi, harus ikut aturan. Kalau sekarang masing diimbau-imbau juga, aduh udah terlambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi, tapi tidak boleh," katanya.

Load More