Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 25 Januari 2022 | 17:33 WIB
KPK geledah rumah Bupati Langkat. [Suara.com/Budi Warsito]

SuaraSumut.id - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menggeledah rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1/2022).

Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan Terbit memelihara satwa liar yang dilindungi.

"Iya benar kita melakukan penggeladahan bersama dengan KPK," kata Plh Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar kepada SuaraSumut.id.

Dari hasil penggeledahan di rumah Terbit, pihaknya menemukan satu ekor orang utan dan satwa liar lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM, Ganjar: Itu Kontrol yang Paling Baik

"Sudah dievakuasi," jelasnya.

Sementara itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat. Terbit merupakan tersangka kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus suap yang menjerat Bupati Langkat.

"Saat ini, tim KPK masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," jelasnya.

Baca Juga: Siap Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama dengan Polri

KPK mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus tersebut.

"KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More