SuaraSumut.id - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meninjau kerangkeng di areal rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Rabu (26/1/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, lokasi itu memang serupa dengan tahanan karena membatasi kebebasan penghuninya.
Ia memberikan pandangan terkait kerangkeng yang menjadi tempat rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana.
"Dalam pengalaman Komnas HAM tidak cukup orang berniat baik (membuka panti rehabilitasi). Tetapi berbuat baik harus dituntut dengan kualitas tindakan baiknya," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya datang langsung ke lokasi untuk mengetahui dalam spektrum yang luas.
"Kami konteks kasus ini melihatnya dalam spektrum yang luas. Apakah betul ini ada yang diadukan perbudakan modern atau tidak, atau betul ini pusat rehabilitasi, misalnya yang dilakukan secara tradisional dan sebagainya, itu kami akan cek," katanya.
Pihaknya telah mencatat berbagai aspek, seperti rohani, kesehatan dan lainnya di lokasi kerangkeng.
"Berbagai dinamika sudah kami potret, bisa juga kita lihat secara langsung, misalnya sebelum datang ke sini apa benar di situ ada tempat pembinaan agama? ternyata di situ ada kitab suci, ada bacaan-bacaan keagamaan," katanya.
"Apakah di situ ada ruang untuk agama yang lain? kita lihat soalnya belum ada itu akan kita bandingkan sebagai satu temuan," ungkapnya.
Baca Juga: Truk Alami Rem Blong Meluncur Sampai Tabrak Tembok Puskesmas Hingga Jebol di Situbondo
Namun demikian, Komnas HAM belum dapat menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran HAM atau tidak.
"Tapi kesimpulan belum (pelanggaran HAM)," ucapnya.
Jika seandainya terbukti ada pelanggaran HAM, kata Choirul, proses hukum terhadap Terbit Rencana Perangin Angin siap menanti.
"Ini pakai undang-undang 39 pasti ini pelanggaran hukum. Kalau di situ pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal pidana pasti teman kepolisian memang harus menindak lanjuti dan mengusut tuntas dan membawa ini ke proses pengadilan. Karena itu adalah tindakan pidana. Jadi ada tim yang bergerak sendiri untuk menindaknya," tukasnya.
Pantauan di lokasi, kerangkeng itu berada persis di areal belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng berbentuk dua buah bangunan berdempetan dengan bagian depan terdapat teralis besi.
Berita Terkait
-
Sebut Kerangkeng Manusia jadi Tempat Rehab, Komisi III ke Polri: Jangan Asal Menyimpulkan, Selidiki sampai Tuntas!
-
Kerangkeng Manusia: Jika Terbukti Ada Perbudakan, Bupati Langkat Bisa Dijerat TPPO
-
Soal Adanya Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ketua KPK: Dimanfaatkan untuk Pekerjanya
-
Partai Golkar Minta Aparat Penegak Hukum Tak Pandang Bulu dalam Menyelidiki Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
-
Soal Temuan Kerangkeng Manusia, Golkar Pastikan Bakal Pecat Bupati Langkat Sebagai Kader Jika Terbukit Melanggar HAM
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD