Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 26 Januari 2022 | 21:19 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Komnas HAM meninjau lokasi kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [Suara.com/M.Aribowo]

"Tapi kesimpulan belum (pelanggaran HAM)," ucapnya.

Jika seandainya terbukti ada pelanggaran HAM, kata Choirul, proses hukum terhadap Terbit Rencana Perangin Angin siap menanti.

"Ini pakai undang-undang 39 pasti ini pelanggaran hukum. Kalau di situ pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal pidana pasti teman kepolisian memang harus menindak lanjuti dan mengusut tuntas dan membawa ini ke proses pengadilan. Karena itu adalah tindakan pidana. Jadi ada tim yang bergerak sendiri untuk menindaknya," tukasnya.

Pantauan di lokasi, kerangkeng itu berada persis di areal belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca Juga: Truk Alami Rem Blong Meluncur Sampai Tabrak Tembok Puskesmas Hingga Jebol di Situbondo

Kerangkeng berbentuk dua buah bangunan berdempetan dengan bagian depan terdapat teralis besi.

Saat ini kondisi kerangkeng tidak ada penghuni. Puluhan orang yang berada di dalam kerangkeng telah dievakuasi.

"Setelah sembuh saya bekerja di pabrik sawit, tidak digaji tapi makan puding dapat," kata Nanda Ginting (33), salah seorang penghuni kerangkeng yang sedang menjalani asesmen.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Alokasi Minyak Goreng ke Bulog Kaltimra Meningkat 3 Kali Lipat, Arrahim Kamirullah: Masih Menunggu Eksekusinya

Load More