Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Januari 2022 | 14:41 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial IP (32), warga Kelurahan Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

IP ditangkap saat berada di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (25/1/2022).

Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi. Petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan.

"Petugas langsung mengamankan IP. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sabu di dalam nasi bungkus yang dibawanya," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Ajukan Bukti Baru Tuduhan KKN Kaesang dan Gibran, Dosen UNJ Yakin KPK Bertindak Adil

Saat diinterogasi, kata Joko, IP mengaku barang haram itu miliknya dan akan dibawa ke Tanjung Keriahan untuk diserahkan kepada warga bernama Jaya.

"Dari pelaku disita barang bukti 1.86 gram sabu," jelasnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjungpura guna penyelidikan lebih lanjut.

Load More