Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:05 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang residivis kasus pencabulan di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara.

SYB (22) kembali ditangkap dalam kasus narkoba jenis sabu. Darinya disita 1,38 gram sabu yang dibelinya.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, awalnya pelaku duduk di persimpangan Jalan Sisingamangaraja Sibolga bersama temannya.

Ia lalu didatangi seseorang yang memintanya membelikan sabu. Orang itu memberinya uang Rp 1 juta. SYB diberi imbalan Rp 50 ribu. Setelah sabu dibeli polisi pun menangkap SYB.

Baca Juga: Viral Aktivitas Nia Ramadhani Saat Rehabilitasi Narkoba, Netizen Sentil Rachel Vennya

"Saat ditangkap SYB sempat membuang bungkusan berisi sabu dari tangannya. Saat itu temannya melarikan diri," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (28/1/2022).

Kekinian SYB ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga atas dugaan kepemilikan narkoba.

SYB dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More