Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 28 Januari 2022 | 09:19 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumut.id - Aparat kepolisian menangkap seorang kurir narkoba berinisial I (32) yang menyembunyikan sabu-sabu di dalam bungkus nasi dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Langkat AKP Joko, Kamis (27/1/2022), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya pria yang membawa narkoba menuju Kabupaten Langkat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi.

Baca Juga: Cerita Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Ingin Kaya dan Belikan Cucu Pesawat Tempur

"Sabu-sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada rekannya di Kabupaten Langkat," kata Joko.

Joko menyebutkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke markas komando guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditahan," ujar. (Antara)

Load More