SuaraSumut.id - Kejari Subulussalam, Aceh, menghentikan penuntutan kasus penganiayaan terhadap abang ipar. Jaksa melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Abdi Fikri mengatakan, kasus penganiayaan itu dengan tersangka Subur bin (Alm) Jala Kombih.
"Penghentian kasus ini karena tersangka dan korban sudah berdamai. Atas dasar itu, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Aceh untuk penghentian kasus. Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan," katanya, melansir Antara, Jumat (28/1/2022).
Perkara yang disangkakan kepada Subur merupakan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap abang iparnya. Pemicunya kesalahpahaman dalam keluarga.
Setelah para pihak yang berselisih menemukan kata sepakat untuk berdamai,, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Aceh untuk penghentian penuntutan.
Pihaknya juga sudah melakukan ekspos perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum diwakili Direktur Orang dan Harta Benda pada Kejaksaan Agung RI.
Tag
Berita Terkait
-
Hanya Berawal dari Saling Tatap, Pelajar Bantul Aniaya Pengguna Jalan Tak Dikenal di Mlati
-
Aniaya Pasien hingga Tewas, 10 Petugas Panti Rehabilitasi Narkoba Diringkus Polisi
-
Aksi Perampok Sadis Aniaya Korban Hingga Tewas, Tertangkap Dan Babak Belur Dihakimi Warga
-
Rekaman CCTV Diputar, Tak Ada Bukti Marissya Icha Aniaya Medina Zein
-
Motif Ibu Tiri Aniaya Anak di Medan: Emosi Lihat Korban Belajar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini