Suhardiman
Sabtu, 29 Januari 2022 | 18:38 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

Ia mengatakan, kekerasan terhadap penghuni terjadi pada saat awal masuk ke kerangkeng.

"Ada suatu pola saat-saat terjadinya kekerasan adalah proses awal orang masuk ke sana. Ketika sudah prosesnya agak lama, sudah mulai berkurang, apakah ini berhubungan dengan rehabilitasi polanya demikian," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM berat di rumah Terbit Rencana.

"Sampai detik ini sedang kami proses penelusurannya ujungnya nanti fakta yang kami uji dengan suatu konsep," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More