SuaraSumut.id - Tim gabungan dari Dinas Tenagakerja (Disnaker) dan Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB) se Sumatera Utara (Sumut), akan menyampaikan hasil investigasi mereka terkait dengan dugaan perbudakan manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Koordinator Tim Gabungan yang diberi nama Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU), Willy Agus Utomo mengatakan, pihaknya baru saja menggelar kunjungan ke lokasi kejadian perkara untuk melihat langsung jeruji besi yang diduga merupakan penjara pasien rehabilitasi narkoba yang juga dipekerjakan di perusahaan milik Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Dalam kunjungan kemarin, kami sudah juga wawancara dengan Pemkab Langkat, Disnaker Langkat, warga sekitar dan dua orang mantan penghuni jeruji besi yang diduga milik Bupati Langkat,” kata Willy Agus Utomo yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) itu, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (30/1/2022).
Willy mengatakan, hasil temuan mereka di lapangan nantinya akan diambil kesimpulan bersama oleh tim gabungan dan akan di rilis ke media selambatnya pada hari Rabu, 2 Februari 2022 mendatang.
“Kami akan rilis hasil temuan kami, mungkin saja ada perbedaan pandangan nantinya dengan Disnaker, maka kami akan gelar rapat bersama terlebih dahulu, semoga bisa satu kesimpulannya atau kata lain sama,” kata Willy.
Willy merincikan, Tim PBSU ini nantinya hanya menyimpulkan fakta terkait seputar hubungan kerja atau seputar isu perburuhan dibalik Viralnya kerangkeng manusia yang ditemukan tepat di belakang rumah pribadi Terbit Peranginangin.
“Di luar isu ketenagakerjaan kami tidak campuri, kami nantinya akan fokus apakah ada hubungan kerja di sana dan apakah ada dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, atau sampai dugaan eksploitasi buruh atau perbudakan walau mereka sebagai pasien rehab, itu saja,” ungkap Willy.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
-
Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus
-
Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan
-
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
-
Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Ibu di Medan Polisikan Anak Kandung karena Sering Diancam Parang, Pelaku Ditangkap
-
Tim Edy-Hasan Datangi Majelis Wali Amanat USU, Desak Periksa Rektor Muryanto Diduga Cawe-cawe
-
Manfaat Laptop AI Tipis ASUS Zenbook S 14 OLED
-
Longsor Tutupi Badan Jalan Penghubung Desa di Karo, Lalu Lintas Sempat Terhenti
-
Truk Hilang Kendali di Lampu Merah Slipi, Satu Tewas