SuaraSumut.id - Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sadri pada persidangan di PN Banda Aceh, Senin (31/1/2022).
Permohonan praperadilan diajukan oleh mantan kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri atas penetapan sebagai tersangka.
"Menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon," katanya, melansir Antara, Selasa (1/12/2022).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyidik menetapkan Fajri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai 1,8 miliar tahun anggaran 2018.
"Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah atau sah secara hukum," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
-
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Gugatan Praperadilan Bos SMA SPI Kota Batu Ditolak, Tersangka Kekerasan Seksual Belum Ditahan
-
Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa
-
Jaringan Telkomsel di Sumatera Terganggu Akibat Blackout, Perusahaan Maksimalkan Catu Daya Cadangan
-
Sumatera Blackout! Gangguan Transmisi Picu Pemadaman Total dari Sumbar hingga Aceh
-
Promo Alfamart Hari Ini 22 Mei 2026, Cemilan Diskon hingga 50 Persen
-
Promo Indomaret Hari Ini 22 Mei 2026, Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen