SuaraSumut.id - Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sadri pada persidangan di PN Banda Aceh, Senin (31/1/2022).
Permohonan praperadilan diajukan oleh mantan kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri atas penetapan sebagai tersangka.
"Menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon," katanya, melansir Antara, Selasa (1/12/2022).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penyidik menetapkan Fajri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai 1,8 miliar tahun anggaran 2018.
"Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah atau sah secara hukum," tukasnya.
Berita Terkait
-
Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
-
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Gugatan Praperadilan Bos SMA SPI Kota Batu Ditolak, Tersangka Kekerasan Seksual Belum Ditahan
-
Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan