SuaraSumut.id - BBKSDA dan Polda Sumut membongkar perdagangan satwa liar dilindungi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang, yaitu ARR dan MA. Petugas juga menyita berbagai satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) atau baning cokelat (Manouria Emys), tiga ekor ular sanca hijau (Morelia Viridis), satu ekor buaya sinyulong (Tomistoma Schelegelli) dan 20 ekor buaya muara.
Plt Kepala BBKSDA Sumut mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi.
"Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BBKSDA dan Polda Sumut, dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan," katanya.
Dari penggerebekan di rumah ARR, petugas mengamankan dua ekor kura-kura, tiga ekor ular sanca hijau dan satu ekor buaya sinyulong.
Dalam pengembangan kasus, kata Irzal, pelaku ARR kemudian menginformasikan bahwa sebelumnya MA (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi kepadanya beberapa hari yang lalu.
"Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga," kata Irzal.
Petuga melakukan pengembangan dengan mendatangi kos MA di Kecamatan Medan Sunggal.
"Dari pemeriksaan MA mengaku memiliki 20 ekor buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menggunakan bus menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan," katanya.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Presiden Jokowi: Gong Xi Fa Cai
Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat, Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
"Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumut," kata Irzal.
Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA Sumut.
Irzal menyampaikan semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Berita Terkait
-
7 Satwa Liar Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ada Orangutan dan Monyet Hitam
-
Kapolda dan Wakapolda Jateng Terima Penghargaan atas Penegakan Hukum Peredaran Satwa Liar
-
KSDA Agam Selamatkan 18 Ekor Satwa Liar Dilindungi
-
Konflik Manusia dengan Satwa Liar di Agam Meningkat Hampir 100 Persen
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy