SuaraSumut.id - BBKSDA dan Polda Sumut membongkar perdagangan satwa liar dilindungi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang, yaitu ARR dan MA. Petugas juga menyita berbagai satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) atau baning cokelat (Manouria Emys), tiga ekor ular sanca hijau (Morelia Viridis), satu ekor buaya sinyulong (Tomistoma Schelegelli) dan 20 ekor buaya muara.
Plt Kepala BBKSDA Sumut mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi.
"Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BBKSDA dan Polda Sumut, dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan," katanya.
Dari penggerebekan di rumah ARR, petugas mengamankan dua ekor kura-kura, tiga ekor ular sanca hijau dan satu ekor buaya sinyulong.
Dalam pengembangan kasus, kata Irzal, pelaku ARR kemudian menginformasikan bahwa sebelumnya MA (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi kepadanya beberapa hari yang lalu.
"Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga," kata Irzal.
Petuga melakukan pengembangan dengan mendatangi kos MA di Kecamatan Medan Sunggal.
"Dari pemeriksaan MA mengaku memiliki 20 ekor buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menggunakan bus menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan," katanya.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Presiden Jokowi: Gong Xi Fa Cai
Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat, Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
"Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumut," kata Irzal.
Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA Sumut.
Irzal menyampaikan semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Berita Terkait
-
7 Satwa Liar Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ada Orangutan dan Monyet Hitam
-
Kapolda dan Wakapolda Jateng Terima Penghargaan atas Penegakan Hukum Peredaran Satwa Liar
-
KSDA Agam Selamatkan 18 Ekor Satwa Liar Dilindungi
-
Konflik Manusia dengan Satwa Liar di Agam Meningkat Hampir 100 Persen
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026