SuaraSumut.id - BBKSDA dan Polda Sumut membongkar perdagangan satwa liar dilindungi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang, yaitu ARR dan MA. Petugas juga menyita berbagai satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) atau baning cokelat (Manouria Emys), tiga ekor ular sanca hijau (Morelia Viridis), satu ekor buaya sinyulong (Tomistoma Schelegelli) dan 20 ekor buaya muara.
Plt Kepala BBKSDA Sumut mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi.
"Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BBKSDA dan Polda Sumut, dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan," katanya.
Dari penggerebekan di rumah ARR, petugas mengamankan dua ekor kura-kura, tiga ekor ular sanca hijau dan satu ekor buaya sinyulong.
Dalam pengembangan kasus, kata Irzal, pelaku ARR kemudian menginformasikan bahwa sebelumnya MA (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi kepadanya beberapa hari yang lalu.
"Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga," kata Irzal.
Petuga melakukan pengembangan dengan mendatangi kos MA di Kecamatan Medan Sunggal.
"Dari pemeriksaan MA mengaku memiliki 20 ekor buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menggunakan bus menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan," katanya.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Presiden Jokowi: Gong Xi Fa Cai
Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat, Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
"Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumut," kata Irzal.
Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA Sumut.
Irzal menyampaikan semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Berita Terkait
-
7 Satwa Liar Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Ada Orangutan dan Monyet Hitam
-
Kapolda dan Wakapolda Jateng Terima Penghargaan atas Penegakan Hukum Peredaran Satwa Liar
-
KSDA Agam Selamatkan 18 Ekor Satwa Liar Dilindungi
-
Konflik Manusia dengan Satwa Liar di Agam Meningkat Hampir 100 Persen
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya